SatRes Narkoba Polres Jeneponto Menangkap Terduga Pemakai barang haram Jenis Sabu

oleh -53 membaca
oleh

Jeneponto Chaneltimur.com – Kasat Narkoba menangkap dua orang pengguna barang haram jenis sabu jalan sultan hasanuddin kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto Sabtu 06/02/2021 wita.

Pelaku dua orang pengguna natkotika yakni Sdra. ABD. KADIR alias MANJENG BIN RABANA, ( 40 )Tahun, Pekerjaan : Swasta, Pendidikan Terakhir : SMA (Tidak tamat), Agama : Islam, Alamat : Kpg. Bungung camba Desa Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto.
Dan Sdra. MUH. FAHRUL alias DOWER BIN MUH. TAFSIR, ( 26 )Tahun, Pekerjaan : Bengkel, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Agama : Islam, Alamat : Kpg. Balang loe Desa Balang loe Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto.

Barang Bukti yg ditemukan di TKP :
– 1 (satu) buah paket yg di kemas dengan pembungkus kado berlabel tulisan KMJ GOWA 085394364223 di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu  dengan berat bruto 0,21 gram.
– 1 (satu) set alat isap atau bong
– 1 (satu) batang pipet kaca / pireks
– 1 (satu) buah sumbuh
– 1 (satu) buah korek gas
– 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Xiaomi warna hitam dengan Nomor Sim Card 085394364223
– 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Realmi warna hijau dengan Nomor Sim Card 082193162775.

Ako Syahrul SH, Mengungkapkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto seorang sopir angkutan umum Bulukumba makassar mencurigai sebuah paket yg dititip kepadanya yg di kemas dengan pembungkus kado ,sehingga sopir angkutan umum tersebut ke Polres jeneponto dan menyerahkan Ke penjagaan SPK dan ditindak lanjuti Oleh Sat Narkoba di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu, dan pada saat sopir tersebut di Introgasi, di peroleh keterangan dan petunjuk bahwa paket yang sebelumnya tidak di ketahui isinya tersebut di bawa dari Kpg. Balang loe Desa Balang loe Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto dari pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH.TAFSIR kemudian akan di antar ke Kabupaten Gowa ( Jln. Poros Pallangga, Cek Poin / Pos Lalu lintas jembatan kembar Kab. Gowa) yaitu akan di serahkan ke pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 wita Team Black Horse berhasil mengamankan pelaku Lel.
ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA di Jln. Poros Pallangga Kab. Gowa beserta dengan barang bukti paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Xiaomi warna hitam dengan Nomor Sim Card 085394364223 dari tangan pelaku

Kemudian dari pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG BIN RABANA di peroleh informasi bahwa pengirim dari 1 (satu) buah paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH. TAFSIR.

Pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar Jam 05.30 wita Team Black Horse Satuan Narkoba mengamankan pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH. TAFSIR di rumahnya, yang mana dalam penggeledahan tersebut, ditemukan BB berupa :
– 1 (satu) set alat isap atau bong
– 1 (satu) batang pipet kaca / pireks
– 1 (satu) buah sumbuh
– 1 (satu) buah korek gas
– 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Realmi warna hijau yang kesemuanya itu ditemukan di dalam rumah milik pelaku.

Saat di introgasi di TKP pelaku tersebut menjelaskan bahwa menguasai barang bukti rangkaian alat isap tersebut adalah di gunakan untuk menkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan pelaku juga mengakui bahwa 1 (satu) buah paket yg di kemas dengan pembungkus kado di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi krist. (Mansyur Lau)