Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan Pelaku Tidak Pidana Pencurian

oleh -37 membaca
oleh

Chaneltimu.Com, Jeneponto – Pada hari sabtu tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 18.00 wita di Kp Timporongan Desa Lengkese Kec Narbo Kab Takalar, Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat)

Identitas Pelaku :
Nama            :  Muh. Hidayat Bin Abd Haris
Umur            :  26 tahun,
Pekerjaan    :  Swasta
Alamat         :  Kp Timporongan Desa Lengkese Kec Marbo Kab  Takalar.

Identitas Korban :
Nama            : RATNA S.Kep
Umur            :  38  tahun
Pekerjaan    : ASN
Alamat         :  Lingkungan Tamarunang Jl HV Worang No.62 Kel Pa’biringa Kec Binamu Kab Jeneponto.

Sebagaimana pada hari dan tanggal tersebut diatas, bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian, dimana korban saat mengendarai roda dua/motor, dan memarkir kendaraannya di sekitar kantor kejaksaan kab jeneponto,Tas milik korban yang digantung dikuncian motor raib hilang, adapun pelaku mengambil 2 (dua) buah handphone merk : Oppo F11 pro dan Nokia 105 beserta uang tunai  Rp 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah),cincin emas 3 gram senilai Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah).dengan total keseluruhan mencapai Rp 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah).

Menurut Kasat reskrim polres Jeneponto Akp Supriadi Anwar SH.MH Bahwa Berdasarkan atas laporan polisi tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum kab Jeneponto.
Kemudian tim mengumpulkan baket  tentang terduga Pelaku Pencurian dan berdasarkan informasi Tentang keberadaan terduga pelaku kemudian Tim menuju Ke lokasi terduga pelaku di Kp Timporongan Desa Lengkese Kec Marbo Kab Takalar dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk. Muh Hidayat Bin Abd Haris yang hendak sempat melarikan diri namun dengan Sigap tim Pegasus langsung mengamankan terduga  pelaku yang sementara berada di belakang Konter handphone miliknya.

Dari hasil Interogasi Awal bahwa yang diduga pelaku yaitu Lelk. Muh Hidayat Bin Abd Haris telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi tersebut  dan terduga pelaku mengakui bahwa dia bersama dengan Lelk. FR yang sementara dalam pengejaran.

Barang Bukti Yang Ditemukan :
1 (satu) buah Handphone merk Oppo F11 Pro warna hitam dengan IMEI 1 : 861689047448814, IMEI 2 : 861689047448806. Sudah berhasil di amankan bersama pelaku.

Barang Bukti Dalam Pencarian Yakni :
1 (Satu) buah handphone nokia 105
3 (Tiga) Gram emas cincin.
Uang tunai kurang lebih Rp. 4.700.000 (Empat Juta Tujuh ratus ribu rupiah)
1 (Satu) unit mio soul GT warna Hitam yang di gunakan pelaku melakukan pencurian.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan Ke  Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya”

Mansur Lau.