Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku Narkotika Golongan Jenis Sabu Di Kampung Bungung Lompoa

oleh -37 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Tiga terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil di amankan satuan narkoba polres Jeneponto pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, yang masing-masing berinisial “MF” (22) dan “IS” (22) dan “YA” (26). Ketiganya diamankan di satu tempat Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan dari tangan pelaku “MF” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah pembungkus Rokok Merk CLAS MILD didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto *0,25 Gram*, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk SAMSUNG Warna Merah, 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk YAMAHA FINO.

“Dari tangan “IS” kami mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna Hitam.

Sedangkan dari pelaku ke tiga “YA” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik sedang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto *0,31 Gram*, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna hitam.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan(*)

(Humas Res Jeneponto)Tiga terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai,  membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu di amankan oleh satuan narkoba polres Jeneponto

Jeneponto – Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, Sat. Narkoba Polres Jeneponto telah mengamankan terduga pelaku Narkoba, masing-masing berinisial “MF” (22) dan “IS” (22) dan “YA” (26). Ketiganya diamankan di satu tempat Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan dari tangan pelaku “MF” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah pembungkus Rokok Merk CLAS MILD  didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto *0,25 Gram*, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk SAMSUNG Warna Merah, 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk YAMAHA FINO.

“Dari tangan “IS” kami mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna Hitam.

Sedangkan dari pelaku ke tiga “YA” polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik sedang didalamnya terdapat 3 (Tiga) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat bruto *0,31 Gram*, 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk REDMI Warna hitam.Dan untuk sementara hasil interogasi ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan, Ucapnya”

Mansur Lau