Saksi Ahli Polres Wakatobi Sebut, KUHAP Banyak Bolongnya

oleh -300 membaca
oleh

Chaneltimur.Com..Wakatobi-Polres Wakatobi menghadirkan Satu orang saksi ahli dalam sidang praperadilan Manager PT. Buton Karya Konstruksi di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Kamis (17/6/2021).

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria

Dalam persidangan Hariman menyatakan, bahwa peraturan Kapolri adalah peraturan yang sifatnya operasional untuk menutupi kekurangan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Mahakamah agung punya surat edaran terkait itu

“karena KUHAP itu bisa dibilang adalah sudah banyak bolongnya, karena itu mesti diterjemahkan dengan peraturan-peraturan tehnis yang ada di bawahnya termasuk seperti peraturan Kapolri”Jelasnya

Pernyataan itu disampaikan Hariman, dalam menjawab pertanyaan Kasat Reskrim Iptu Juliman Kuasa hukum Polres Wakatobi, tentang surat ketetapan tersangka terhitung dari saat ditetapkan tersangka tidak mencapai batas maksimum tujuh hari dari apa yang diputuskan oleh MK

Menurutnya, selama persaratan dari peraturan Kapolri tersebut dipenuhi dan tidak ada yang terlewatkan sedikitpun maka proses itu sah

“karena, artinya disitu ada ketaatan-ketaatan kepada prosedur, Saya kira begitu” terangnya

Untuk diketahui sidang putusan Praperaadilan antara Polres Wakatobi dan PT. BKK akan digelar pada, Senin 21 Juni 2021

(Sumardin)