Palopo, Chaneltimur.com – Layanan kesehatan di RSU St. Madyang kembali menuai sorotan.
Tak tanggung-tanggung, sorotan kali ini datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum di kota Palopo. Kepada awak media Akbar, Ketua YBH menjelaskan, bahwa yang menjadi sumber masalah kali ini yakniblayanan pada Unit Gawat Darurat (UGD) RSU St Madyang, dimana pada malam Jum’at salah seorang Korban dugaan tindakan penganiayaan pengeroyokan datang untuk melakukan Visum et Repertum (VeR), namun petugas yang melakukan pemeriksaan dinilai asal kerja sehingga berpotensi merugikan hak Hukum korban.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, saat kejadian, korban mendatangi RSU St. Madyang melalui layanan UGD untuk melakukan Visum et Repertum. Setelah tiba di UGD, petugas mengarahkan korban untuk masuk ruangan pemeriksaan. Saat dokter melakukan pemeriksaan, korban menjelaskan adanya rasa ada rasa sakit pada salah satu bagian tubuh korban yang tidak diperiksa oleh petugas.
Korban pun berupaya menyampaikan kepada petugas dengan harapan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kondisi korban. Sayangnya, dokter yang bertugas justru menanyakan apakah korban mau melakukan pemeriksaan tertentu, karena hanya dengan pemeriksaan itu keluhan atas korban bisa diketahui secara pasti, padahal saat itu korban sudah menjelaskan jika selain adanya luka terbuka pada beberapa bagian tubuh korban, salah satu bagian jari tangannya juga tidak bisa digerakkan dan sangat sakit.
Sayangnya, dokter tetap tidak mau memeriksa, bahkan saat pasien bersikeras meminta agar dokter memeriksa kondisi salah satu bagian tubuhnya yang tidak bisa digerakkan itu, petugas justru lagi- lagi hanya “menawarkan” apakah korban mau dilakukan pemeriksaan foto rontgen, padahal petugas sudah mengetahui bahwa saat itu korban datang untuk melakukan Visum et Repertum, dimana hasil dari pemeriksaan tersebut akan dijadikan dasar pembuktian dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses pemeriksaan di pengadilan. Sayangnya, petugas UGD justru terkesan memberikan pilihan apakah korban akan melakukan pemeriksaan guna dijadikan bukti dalam proses hukum.
Karena bingung atas “pilihan” yang ditawarkan petugas UGD tersebut, korban pun terpaksa berhenti mengeluh dan memilih kembali ke Polres Palopo untuk menyampaikan jika dirinya sudah melakukan Visum et Repertum di RSU St. Madyang.
Sikap petugas UGD RSU St Madyang yang dinilai asal kerja dan terkesan hanya mengejar UANG jasa medis tersebut akhirnya membuat korban mendatangi kantor hukum YBH Wija Luwu untuk meminta bantuan Hukum, terang Akbar.
Atas kejadian tersebut, Akbar memutuskan akan memberikan peringatan “Somasi” kepada pihak RSU St. Madyang dengan harapan pihak RSU St Madyang bisa memberikan penjelasan atas standar layanan di UGD RSU St. Madyang, khususnya dalam hal pemeriksaan VeR dimana VeR merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam proses hukum, khususnya hukum pidana.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, sikap pihak RSU St Madyang yang terkesan asal kerja dan hanya mengejar biaya pemeriksaan dari korban akan berpotensi melemahkan perlindungan hukum korban.
“Ini jelas akan sangat merugikan korban, karena hasil pemeriksaan atas luka yang diderita korban tidak akan tergambar secara detail dalam hasil pemeriksaan. Padahal selain proses hukum pidana, korban juga mempunyai hak untuk menggugat para pelaku melalui proses hukum perdata. Tapi dengan pemeriksaan yang seadanya, maka jelas akan sangat merugikan korban, ” Terang Akbar.
Selain itu, lanjut Akbar, jika terjadi sesuatu atas sebagian anggota tubuh korban akibat kejadian itu, korban tidak lagi mempunyai bukti yang cukup untuk menggugat. Apalagi korban itu kelihatannya ada masalah dengan persendian di jari, sehingga salah satu jari korban tidak bisa digerakkan. Jika benar dikemudian hari anggota tubuh korban tersebut bermasalah, maka korban tidak punya alasan hukum untuk menuntut kerugian atas kejadian tersebut. Atas dasar tersebut, YBH Wija Luwu akan menuntut pihak RSU St.Madyang untuk bertanggung jawab,” Tegas Akbar. (Red).