Chaneltimur.com, Wakatobi – Jagat Maya dihebohkan dengan foto Surat Nota keterangan pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)sebesar 61 juta yang ditujukan kepada salah satu masyarakat pemilik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Foto Nota tersebut di unggah bersamaan dengan bangunan yang akan dikenakan retribusi oleh akun Junaedin di Laman Grup Facebook Wakatobi Online (WO), Rabu (23/6/2021)
Diduga Junaedin adalah pemilik bangunan, dalam postingannya ia merincikan luas bangunan dan mempertanyakan retribusi yang dikenakannya
“panjang 27m,belakang 22m X 4m
depan 18m X 5m, IMB 60 Juta
mari kita pikirkan bersama2..apakah ini masuk akal atau tidak???” tulis Junaedin
Berbagai komentar netizen menanggapi postingan tersebut, diantaranya ada yang mempertanyakan aturannya, salah rumus dan ada juga yang menyarankan agar dikoreksi ulang
“Selama z di perizinan, blm pernh dapat harga sebesar itu, sekalipun 2 lantai, apakah karna Indeks’nya sudah naik?” tulis Azrul Caesar Jr dalam kolom komentar
” Rakus” tulis La Juma Sangaji
“tidak ada yang salah yang salah siapa yang sahkan aturannya itu sudah jelas karna ada dasar hukumnya” tulis Al Wan
Menanggapi hal itu Kepala Seksi Penataan Bangunan Dan SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Adnan Syarif mengatakan, perhitungan dalam surat nota keterangan pembayaran retribusi IMB yang di posting itu sdah benar Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No 2 tahun 2016 yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Menurutnya, kenapa retribusi bangunan itu sampai 61 Juta, karna yang dimohonkan oleh pemilik bangunan kepada pihaknya adalah tempat usaha bukan rumah Selain itu bangunannya juga besar dan bertingkat
“lokasinya itu sekitar 667,5 M2, kemudian kenapa dia besar koefisiennya karena dia 3 beda kalau rumah itu hanya 0,05, jadi kalau rumah dengan bangunannya itu dia paling hanya satu juta saja” Ungkap Adnan Syarif Saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (24/6/2021)
Lanjutnya, kemudian setelah melihat postingan di Media Sosial, pihaknya memanggil pemilik bangunan agar dijelaskan mengenai ketentuan peraturan daaerah yang mengatur retribusi izin bangunan miliknya
“saya bilang kemarin, datang ke sini kalau untuk mau komplain biar kita kasih tahu saya tunjukkan perdanya ini biar bapak tahu, kalau mau rubah itu misalkan mau turunkan itu harganya ya rubah perda toh” jelasnya
(Sumardin)