Resmob Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Curas

oleh -14 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Jeneponto  – Pada hari sabtu tanggal 20 mei 2023 sekitar jam 01.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilaporkan oleh korban Lel. Suraji  di Jln Langto Dg Pasewang Kel Balang Kec Binamu Kab Jeneponto yang dilakukan terduga pelaku (LIdik) dengan cara mengambil/merampas Hp merk oppo A15, yang sedang dipegang oleh anak korban yang bernama Lel. Muh Alif di area parkiran di depan Apotik Dani.

Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Tp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor  merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada spkt Polres Jeneponto guna proses lebih lanjut.

Identitas Korban :
Nama           : Suraji Umur           : 41 tahun
Pekerjaan  :  wiraswasta
Alamat       : Kalukuang Kel Balang Kec Binamu Kab Jeneponto.

Menurut  laporan polisi yang telah dilaporkan korban,pada hari kamis tanggal 8 juni 2023 sekira jam 22.00 wita,berlokasi di Btn Sanur Kel Empoang Selatan Kec Binamu Kab Jeneponto,  tim resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh katim resmob Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Janeponto.

Kemudian tim mengumpulkan informasi dan baket serta rekaman vidio cctv  tentang terduga pelaku Curas dan berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim resmob menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di Btn Sanur Kel Empoang Selatan Kec Binamu Kab Binamu dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. ZJ yang sempat mencoba melarikan diri namun dengan sigap tim Resmob Polres Jeneponto langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara berada didepan rumahnya dan terduga pelaku mulai mengakui telah melakukan pencurian tersebut kemudian menjualnya 1 (satu) buah  hp merek oppo a15, warna hitam kepada seseorang berinisial Lel. AU yang sementara masih dalam pengejaran,selanjutnya terduga pelaku Lel. ZJ di bawa ke Polres Jeneponto guna di proses lebih lanjut .

Identitas Terduga Pelaku :
Nama      :  Lel. ZJ
Umur      :  32 tahun

Berdasarkan Introgasi :
Bahwa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan Lel. ZJ telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi korban kemudian menjual  1 (satu) buah Hp merk Oppo A15,warna hitam kepada seseorang berinisial Lel. AU yang sementara dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang Bukti yang diamankan :
– 1 (satu) buah Dos hp.
– 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres jeneponto  untuk proses penyidikan selanjutnya