Jeneponto, Chaneltimur.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus pencurian ternak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Senin, 18 November 2024. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Jeneponto pada pukul 13.00 WITA.
Dua tersangka yang diserahkan, yaitu Pudding Bin Mangngassai alias Camara (46) dan Rappung Bin Banyorang alias Nai (45), diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian empat ekor kuda betina. Peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2024 di persawahan Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, saat korban, Muksin Nai (55), melaporkan kehilangan hewan ternaknya yang ditambatkan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Polsek Batang yang dipimpin AKP Baharuddin, SH., dan Bripka Sulaiman, SH., (Ps. Kanit Reskrim) berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku pada 21 September 2024. Proses penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh Polsek Batang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan adalah empat ekor kuda betina hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Penyerahan ini menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum, dan kedua tersangka kini berada dalam kewenangan JPU untuk menghadapi proses peradilan.
Polsek Batang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.Pesannya” (*)