Luwu Utara,Chaneltimur.com – Rencana pengadaan pupuk cair organik ke desa-desa, ter’indikasi proyek titipan oleh pejabat di luwu utara. Sebelum’nya denis PMD luwu utara sempat di sebut-sebut nama’nya.
Namun setelah terkonfirmasi oleh tim media cetak dan online yg di komando oleh ketua Forum Komunikasi LSM-PERS luwu utara minggu lalu, pak Misbah , kadis PMD kabupaten luwu utara dengan tegas mengatakan kami tdk pernah merekomendasikan pupuk cair ke desa-desa, apalagi mau nitip-nitip pengada’an pupuk cair organik ke desa-desa.
Tak tanggung-tanggung, kejaksa’an negri kabupaten luwu utara’pun juga di sebut-sebut namanya oleh salah satu kepala desa yang tak ingin disebut nama’nya, bahwa termasuk dari pihak kejaksa’an ikut andil dalam projek titipan pengada’an pupuk cair organik tersebut, yang akan di salurkan kedesa – desa tahun 2022.
Tim media cetak dan online yang di komandoi ketua LSM – PERS luwu utara Almarwan, juga mendatangi kantor kejaksa’an negri luwu utara, tanggal 16 – februari – 2022, setiba’nya di kantor kejaksa’an, tim media langsung menemuai kasi intel di ruangan’nya, ( tim media, chanel timur, liputan 4, reportika, dan media suara bersama rakyat ).
Hasil wawancara kami tim media cetak dan online dengan Kasi intel Kejaksaan negri luwu utara (Yulianto.AL .SH.) di ruang kerjanya, beliau mengatakan, terkait isu projek titipan pengadaan pupuk cair ke desa – desa, kami pihak kejaksaan tidak punya hak mengatur dana desa, dana desa adalah tanggung jawab dan kewenagan tiap kepala desa
Dan “kami tidak pernah menerimah surat dalam bentuk apapapun dari pihak perusahaan pupuk cair itu, apalagi berupa surat tembusan, yang bersifat memberikan instruksi kepada pihak perusahaan pupuk cair tersebut, dalam rangka pemasaran ke desa-desa, dan tidak ada projek titipan dari kami berupa pengada’an pupuk cair organik ke desa se’luwu utara dengan jumlah yang di tentukan, sebanyak seribu liter , dengan harga seratus dua puluh juta.
Dan kami pihak kejaksaan tidak ada hak untuk mengatur anggaran dana desa , dana yang dikelolah di desa, itu kewenangan kepala desa dan tanggung jawab kepala desa. ungkap Yulianto AL.SH. (Tim Media)