Rapat KSO Pemda Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan

oleh -33 membaca
oleh

Chaneltimur.Com.KONSEL,- Wabup Rasyid: Demi Perlindungan Sosial, Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Wajib Masuk Dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Daerah Konawe Selatan ( Pemda Konsel) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat Kerjasama Operasional (KSO) bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan di Kantor Bupati pada Selasa (27/10/2021).

Rapat KSO tersebut sebagai bentuk sinergi antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan juga Perbup Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN dan pekerja rentan yang dibiayai APBD Kabupaten Konsel.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Makmur dan Kepala OPD lingkup Pemda Konsel.

Dalam rapat tersebut Wabup Rasyid memberi penegasan pada Kepala OPD Konsel untuk segera melaporkan data pegawai non ASN, aparat Desa dan pekerja rentan yang bekerja pada instansinya masing-masing kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Konsel agar bisa segera bisa terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial.

” Perbup ini adalah payung hukum kita. Jika kita (Pemda) lambat dalam melakukan pengurusan berarti kita sendiri yang abai dengan aturan pimpinan. Jadi ini mohon menjadi atensi kita semua,” tegas Wabup Rasyid sambil memegang salinan Perbup Nomor 21 tersebut.

Sesuai dengan amanat dalam Perbup, lanjut Wabup Rasyid 4 OPD masing-masing BKPSDM, DPMD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah dinas teknis yang mengurusi Program Jaminan Sosial tersebut.

Dalam rapat tersebut diketahui jumlah pegawai Non ASN yang bekerja pada Pemda Konsel berjumlah 3000 an orang diluar pekerja rentan.

Dikesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Makmur mengatakan dengan adanya Perbup yang telah diterbitkan sejatinya menjadi acuan pihak teknis seperti Kepala OPD juga Kepala Desa dalam mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aparatnya.

” Pemda Konsel juga dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan atau tenaga informal seperti buruh tani dan pekerja semacamnya. Total dari 336 Desa yang ada di Konsel sudah ada 47 Desa yang mendaftarkan kepesertaan aparat Desanya, ” Jelas Makmur.

Perlindungan ini lanjut Makmur adalah upaya Pemda Konsel demi menjaga kondisi perekonomian warganya. Misalnya jika terjadi resiko sosial kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut maka pihak ahli waris bisa mendapatkan santunan.

” Bukan hanya santunan kematian sebesar 42 Juta Rupiah tetapi juga santunan pendidikan untuk 2 orang anak ahli waris hingga selesai mengenyam pendidikan di bangku Perguruan tinggi, ” jelas Makmur.

Makmur menambahkan hal tersebut adalah bukti nyata bahwa peran pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat utamanya yang ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Edy)