Proyek Jalan Lingkar Kaindea Wakatobi Mark Up Harga & Menggunakan Material Ilegal : PPK Bungkam

oleh -855 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com – Larangan Penambangan ilegal Galian C atau penambangan liar di kabupaten Wakatobi sebagai daerah Konservasi terus digaungkan pemerintah dan masyarakat.

Namun Faktanya di lapangan masih banyak pihak – Pihak yang menunjukan ingin melanggar aturan.

Salah satunya dalam proyek pembangunan Lanjutan Jalan Lingkar Kaindea Mandati II yang dikerjakan oleh CV. PUTRA AMPOMBERO PRIMANUSA beralamat di JL. Hoga Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari Kota Baubau.

Proyek yang hanya menggunakan Material Bebatuan Hasil Galian C tersebut dari hasil Penelusuran Media ini menggunakan material hasil Penambangan Ilegal yang beroperasi dari beberapa Titik Di Desa Komala atau tidak jauh dari Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi.

Ironisnya menurut salah satu supir Truk yang sering memuat Material tersebut di ambil dengan harga Murah Yakni 250 ribu/ret berbanding terbalik dengan harga yang di jual di pasaran masyarakat yaitu 300-350/Ret.

Menurut Tomi yang mewakili CV. DAC ENGINEERING sebagai konsultan perencana mengungkapkan, bahwa ia selalu mengawasi kegiatan tersebut bahkan melihat material yang di datangkan di Lokasi Walaupun di Ambil dengan harga Murah dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tapi pihaknya tidak tahu bersumber dari mana material tersebut karna itu Urusan Kontraktor.

“Kalau materialnya itu kita tidak tau Ambil dimana kita Kan Perencana”ungkapnya( 07/11/2025).

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Wakatobi Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alee, setelah di konfirmasi Belum bisa Memberikan Komentar.

Media akan terus mengawal dan berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait yang belum memberikan tanggapan termasuk mereka yang melakukan Penggalian liar di desa Komala berinisial B dan E sumber material yang di bawa dalam kegiatan tersebut.

( Sumardin )