Praperadilan PT. BKK VS Polres Wakatobi, Ahli : Gali Kubur Juga Menggali

oleh -322 membaca
oleh

Chaneltimur.Com. Sultra., Wakatobi – Sidang Praperadilan PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) dan Polres Wakatobi menghadirkan 1 saksi ahli Hukum Pertambangan Dr, Ahmad Redi, SH.MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Rabu (16/6/2021)

Ahmad Redi menjelaskan kualifikasi kegiatan penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh setiap orang, sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Maneger PT. BKK yakni, pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Dalam penjelasannya Ahmad Redi menyampaikan, Penambangan tidak bisa dibaca sendiri dalam konteks aktivitas hanya menggali- gali tapi ada proses panjang

“Pertama pemerintah harus menetapkan wilayah pertambangan dulu, kemudian di tempat-tempat itulah yang kemudian dibuatkan izin” terangnya

Menurutnya, sanksi pada pasal 158 dikategorikan pada setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa izin di wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan kalau pasal 158 digunakan serampangan akan banyak masyarakat yang akan dijerat oleh pasal tersebut

“Misalkan ada rakyat gali-gali pasir buat bangun rumah atau kemudian dia bikin batu bata yang kecil-kecil mengambil tanah dikit untuk kemudian pondasi rumahnya, itu bisa pidana 158 Pak,” ungkapanya

“kalau hanya membaca pasal 158, setiap orang yang menambang tanpa izin, gali kubur juga menggali tapi kan tidak mungkin suatu kuburan ditetapkan sebagai suatu wilayah pertambangan” tambahnya

Dosen Universitas Taruma Negara Jakarta ini menegaskan sebelum di tetapkan izin pertambangan, ditetapkan dulu wilayahnya

“di undang-undang nomor 4 tahun 2009 itu memaksa pemerintah daerah dan menteri SDM untuk segera menetapkan wilayah pertambangan seluruh Indonesia ini” tutupnya

(Sumardin)