Positif Menggunakan Narkoba, Ini Hukuman Oknum Anggota Polres Wakatobi Yang Di Amankan Di THM

oleh -712 membaca
oleh

Chaneltimur.com,Wakatobi – Positif Menggunakan Narkoba, Oknum Anggota Polres Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) berinisial AS yang diamankan di Tempat Hiburan Malam (THM) bersama rekannya dalam keadaan mabuk berat oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dijatuhi 3 hukuman atau sanksi

Kanit Propam Polres Wakatobi Amirudin Mengungkapkan setelah unit narkoba melimpahkan berkas yang bersangkutan pihaknya melakukan pemeriksaan dan persidangan, menurutnya, dari hasil pemeriksaan pihaknya mengajukan 6 tuntutan kepada yang bersangkutan namun yang diterima oleh pimpinan sidang hanya 3 tuntutan.

Adapun 3 tuntutan yang di putuskan pada tanggal 22 Januari 2022 tersebut yakni ditahan selama 21 hari, tidak bisa mengikuti pendidikan selama 1 tahun dan penundaan gaji berkala

“kami sudah jatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang kami dapatkan dari divisi propam yaitu, kami menjatuhkan pansus 21 hari, terus yang bersangkutan juga tidak bisa mengikuti pendidikan selama 1 tahun untuk perbaikan nasib dan yang ketiga yang kami jatuhkan itu adalah penundaan gaji berkala dalam hal ini kesejahteraan” Ungkapnya Beberapa Waktu lalu.

Soal Keterkaitan Narkoba, Sebelumnya Propam Polres Wakatobi Mengamankan dua oknum Anggotanya yang berinisial AS dan CR di THM Dosparados dalam keadaan mabuk berat pada Hari Senin (22/11/2021) pukul 01:30 Wita

Menurut Pemilik THM Muhidin, Kedua oknum polisi tersebut di amankan ditempatnya karna terkait kasus Narkoba hal itu ia ketahui dari anggota polisi yang ikut mengamankan

“Informasi dari anggota yang ikut mengamankan, katanya mereka diamankan karna itu (Kasus Narkoba), tapi tidak tau siapa orangnya karna malam itu kan banyak anggota yang datang” Ungkap Muhidin.

Apa yang disampaikan pemilik THM tersebut dibantah oleh pihak Polres Wakatobi, dalam hal ini Kasat Narkoba dan Kanit Propam, Menurut mereka pernyataan yang dilontarkan pemilik THM adalah keliru dan tidak benar

“yang betulnya itu kasi propam yang datang disitu dan pada saat itu mereka di bawah di polres” Ucap Budi, Kasat Narkoba.

Senada dengan Kasi Propam Amirudin, ia mengatakan apa disampaikan oleh Pemilik THM keliru, selaku Kanit provos ia wajib menyampaikan dan memproses anggota yang sedang berada di THM karna ada larangan untuk itu, Menuai Sorotan, Hasil Tes Urin Belum Di Ungkap

Kemudian pada hari itu juga, Senin (22/11/2021) Pihak Polres Wakatobi membawa kedua anggotanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi untuk dilakukan Tes Urin atau Tes Narkoba

Menurut Kanit Propam Amirudin, Tes Urin bagi Anggota yang ditemukan di THM adalah Wajib

“terkait masalah tes urine itu ya kami wajib untuk melakukan tes urin” ujarnya

Terkait hasil tes urin ke 2 oknum anggota polisi tersebut pada hari Senin 29 November 2021 chaneltimur.com mengkonfirmasi Kasat Narkoba Budi namun tidak digubris,

Kemudian Chaneltimur.com konfirmasi ke Kanit Propam Amirudin, ia menerangkan hasil tes urin ke 2 oknum anggota tersebut pasti sudah keluar dan belum bisa dipublikasikan dikarenakan unit Narkoba masih melakukan pengembangan

Sementara itu pihak RSUD Wakatobi Dr Dina Selaku Dokter Patologi Klinik enggan berkomentar banyak dan menyarankan agar konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Wakatobi atau bersurat ke RSUD untuk mengetahui Hasilnya

“bersurat saja pak kalau mau tau informasinya itu” Ucap Dr, Dina

Hasil tes urin yang belum di ungkap tersebut menjadi tanda tanya publik salah satu Tokoh pemuda Wakatobi Emen Lahuda, ia Menilai Kapolres dan Kasat Narkoba Wakatobi sengaja mengundur-ngundur Waktu terkait kepastian proses hukum kedua oknum anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba

“Ada apa sampai saat ini belum ditahu, bagaimana dengan hasilnya apakah positif atau negatif mengonsumsi narkoba” Ungkap Emen Minggu, 5 Desember 2021

Atas hal itu Emen meminta keterbukaan pihak Polres Wakatobi dalam menindak lanjuti hal ini, Terlebih hal tersebut sudah diketahui oleh masyarakat luas dan polisi harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat

1 Orang Positif Menggunakan Narkoba

Kemudian hasil tes Urin Ke Dua oknum Anggota Tersebut di Ungkap ke Publik oleh Kasat Narkoba Budi Pada hari Senin, 6 Desember 2021

Budi mengungkap Hasil tes urin kedua Oknum Anggota Berinisial AR dan CR tersebut sudah keluar dan hasilnya satu orang dinyatakan Positif Narkoba

“Hasil tes urin, AS positif dan CR Negatif” Ungkapnya

Menurut Budi, dari pengakuan AS, ia memakai Narkoba sudah lama yakni pada bulan Agustus 2021 pada saat ia bertugas di Unit Narkoba

pihaknya telah melakukan pengembangan terkait hasil tes urin namun tidak menemukan Barang Bukti (BB) sehingga belum bisa dilanjutkan ketingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Propam untuk dilakukan Proses Disiplin

(Sumardin)