Polsek Tamalatea Ungkap Terduga Pelaku Pencurian Kuda

oleh -15 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Personil Polsek Tamalatea Dipimpin Kapolsek Tamalatea Akp M.Natsir, S.Sos bersama tim Opsnal Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Aiptu Sarifuddin, Kanit Intelkam Polsek Tamalatea Aipda.Ernas Gafur M, melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian tenak (kuda) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wita di Kp Ereloe Desa Kareloe Kec Bontoramba Kab.Jeneponto, Rabu, 21 Juni 2023.

Kapolsek Tamalatea AKP  M.Natsir.S.Sos menyampaikan ke awak media  Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Kp Ereloe Desa Kareloe Kec Bontoramba Kab Jeneponto telah terjadi pencurian ternak (Kuda) yang di lakukan oleh terduga pelaku yang belum di ketahui identitasnya dengan cara terduga pelaku mengambil 1 (satu) ekor kuda jantan milik korban didalam lokasi rumah kebun yang sudah dipagari keliling oleh pemilik/korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)

Identitas korban :
Nama : Lel. Lette Bin Pasang
Umur : 54 tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat :  Kp Ereloe Desa Kareloe Kec Bontoramba Kab Jeneponto

Pada hari rabu tanggal 21 juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wita,berdasarkan informasi dari Kades Batu Malonro Kec Biring bulu Kab Gowa, Kapolsek Biring bulu Iptu Drs MuhAli Akbar memerintahkan Personilnya untuk mendatangi lokasi Ditemukankan 2 (Dua) orang tidak dikenal yang mencurigakan membawa seekor kuda dan setelah diamankan di Mapolsek Biring bulu kemudian ke-2 orang tersebut  diintrogasi dan mengaku bahwa kuda tersebut diambil/dicuri dari Kab Jeneponto.

Kemudian Kapolsek Biring Bulu menghubungi Kapolsek Tamalatea Via Whats app untuk mengcrosscek informasi tersebut dan langsung menjemput serta mengamankan ke- 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut.

Identitas Terduga Pelaku :
1. Nama : Lel. YT , 24 Tahun , Alamat : Kab Gowa
2. Nama : Lel. PD ,  25 tahun , Alamat : Kab Gowa

Adapun Barang Yang Di Amankan :
1 (Satu) Ekor Kuda.

Terduga Pelaku Pencurian Ternak terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 tahun.

Guna kepentingan penyidikan selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalatea., Ucapnya ”

Mansur Lau