LUWU TIMUR, Chaneltimur.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Burau telah melaksanakan kegiatan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kegiatan berlangsung di Ruangan Reskrim Polsek Burau, pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 17.00 WITA hingga selesai.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Dusun Balangkara, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Saudara Iwan atas nama korban, Rehan (18 tahun).
Terduga pelaku dalam peristiwa ini adalah Agil (18 tahun) dan Arifai (19 tahun), keduanya berdomisili di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik//IX/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 September 2026, pihak kepolisian mempertemukan kedua belah pihak untuk mendamaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh keluarga masing-masing, serta pembuatan surat pencabutan laporan. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Polsek Burau mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur damai dan kekeluargaan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Laporan: Andi Apriansyah





