Polsek Binamu Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh -24 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul jam 14.00 wita,di lingkungan tolo Kel Tolo Kota Kec Kelara Kab Jeneponto tepatnya di puskesmas tolo telah diamankan seorang lelaki yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, atas nama Lel. HR, 21 tahun.

Iptu Blasius Basthion Soge SH Polsek Binamu membenarkan, bahwa Pada  bulan Maret tahun 2023, korban Perp. SF,7 Tahun datang ke rumah terduga pelaku Lel. HR dengan tujuan bermain dengan anak terduga pelaku namun pada saat Perp. SF sementara bermain di rumah terduga pelaku, korban Perp. SF di tarik masuk ke sebuah kamar milik terduga pelaku kemudian meraba-raba kemaluan korban sambil memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu korban pulang ke rumahnya.

Nanti setelah pada hari selasa tanggal 18 juli 2023 sekitar pukul 13.30 wita, korban Perp. SF melihat foto terduga pelaku di dalam handphone milik orang tua korban, kalau terduga pelaku dalam perawatan medis di puskesmas tolo karena sakit epilepsi, barulah korban Perp. SF memberitahukan kepada orang tua korban yakni ibu korban jika terduga pelaku yang sementara di puskesmas tolo tersebut pernah melakukan pencabulan terhadap dirinya (korban/Perp. SF) dengan cara terduga pelaku Lel. HR menarik korban ke dalam kamar milik terduga pelaku kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan  korban Perp. SF.

Akibat kejadian itu, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres Jeneponto.

Mendengar Informasi tersebut untuk mengantisipasi amukan massa maka Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion S, SH bersama Personel Polsek Binamu segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku Lel. HR yangg sementara di rawat di Puskesmas Tolo dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum.

Dari hasil interogasi awal, bahwa terduga pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencabulan terhadap diri korban dengan cara meraba-raba kemaluan korban selanjunya memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban namun terduga pelaku susah/lupa dan tidak mengingat lagi hari dan tanggalnya yang intinya bahwa pada tahun 2023.

Dari keterangan terduga pelaku Lel. HR, dugaan sementara dari motif terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban tersebut karena terduga pelaku merasa khilaf dikarenakan korban sangat dekat dengan anak pelaku dan korban sering ke rumah terduga pelaku untuk bermain sehingga muncul niatnya untuk melakukan pencabulan tersebut. ungkapnya.

Mansur Lau “