Chaneltimur.com. Sultra.,Wakatobi- Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kembali melanjutkan sidang praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Wakatobi terhadap Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) terkait dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin, Kamis (17/6/2021)
Sidang hari ke 4 itu beragendakan pengajuan bukti-bukti dan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak termohon dalam hal ini adalah polres Wakatobi
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Eko Fernando impi, pelapor sekaligus penyidik yang mengetahui awal mula kejadian dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT. BKK
Dalam keterangannya di Persidangan Eko mengungkapkan, diketahuinya kejadian dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin tersebut pada tanggal 8 Maret 2021
“Untuk informasinya pada saat itu ada beberapa orang yang mengaku sopir datang ke Polres Wakatobi menyampaikan perihal itu hanya tidak menyampaikan secara detail” Ungkapnya”
Lanjut Eko, sehingga pada saat itu Kasat Reskrim memerintahkan untuk membuat laporan agar dilakukan penyidikan
“Per tanggal 8 itu langsung dibuat laporan informasi kemudian di deposisi untuk dilakukan penyelidikan” katanya
Hal itu di ungkapkan Eko untuk menjawab pertanyaan Kasat Reskrim Iptu Juliman Kuasa Hukum Kapolres Wakatobi
Setelah lama kemudian Kuasa Hukum PT. BKK Dedi Ferianto, Menegaskan kembali pertanyaan itu dengan menanyakan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Wakatobi, namun Eko tidak mengetahui Identitas Pelapor Tersebut
“Begini pada saat itu ada yang datang dikantor itu memang secara identitas itu saya tidak tau pasti, tapi saya tanya-tanyai” ucap Eko
Untuk diketahui Sidang Putusan Praperadilan ini, akan digelar Besok, Senin, 21 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara
(Sumardin)