Chaneltimur.Com, BUTON UTARA – Seorang pria di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A (51) ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial AZN (20).
Terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Walet, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Butur di Desa Torombia, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur, pada Senin, 16 Januari 2023.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno.
“Iya benar. Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres,” kata Sumarno yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/1/2022).
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Butur, Aipda Burhanuddin mengungkapkan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023.
“Awalnya korban berada di dalam kamar, kemudian tersangka langsung membuka pintu dan langsung masuk ke dalam kamar korban serta mengancam korban dengan berkata, ‘saya potong kamu dengan keluargamu kalau kamu melawan’, sehingga terjadi persetubuhan,” jelasnya secara singkat.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) dengan acaman 12 tahun penjara.
Laporan: Kahar