BULUKUMBA, Chaneltimur.com — Polres Bulukumba berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Apel Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 21.30 Wita. Kedua pelaku yang diburu selama dua hari, dari Bulukumba, Makassar sampai Barru.
Aksi Curas ini dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), Irma Fitria Mansur (38). Sedangkan kedua terduga pelaku yaitu pria berinisial AK alias AB (42) dan AR (37).
AK merupakan warga di Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Sementara AR warga di Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang, Bulukumba.
Penangkapan dua terduga Curas ini, berdasarkan laporan polisi korban di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada senin 16 Desember 2024.
Dalam laporannya korban menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa pelaku memasuki rumah korban pada malam kejadian, pelaku menodong korban dengan menggunakan pisau dapur agar tidak berteriak atau melawan, kemudian merampas satu unit handphone dan satu unit laptop miliknya.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menyatakan bahwa pengungkapan kasus Curas ini dilakukan oleh anggota opsnal gabungan, terdiri dari tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh unit Kamneg Sat Intelkam dan Unit Resmob Polres Bulukumba.
Aparat kepolisian yang mengetahui terjadinya Curas langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 22.30 Wita. Di TKP inilah, personel opsnal gabungan mengarahkan korban untuk melapor ke Polsek Ujung Bulu.
AKP Lis Mulyadi mengatakan, setelah korban melapor, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya polisi mendapat informasi kalau terduga pelaku melarikan diri ke Desa Manjalling Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
“Saat mendapat informasi, anggota gabungan kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Namun terduga pelaku tidak ditemukan,” ungkap AKP Lis Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Perwira polisi berpangkat tiga balok ini, mengemukakan, pihaknya kembali mendapatkan informasi kalau terduga pelaku berada di Kota Makassar. Polisi kembali melakukan pengejaran, pada Senin (16/12/2024, sekira pukul 23.00 Wita.
“Tim Opsnal Gabungan yang dipimpin langsung Dantim Resmob Aiptu Usman langsung bergegas untuk melakukan pengejaran serta melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polda Sulsel guna melakukan pencarian dan serangkaian penyelidikan,” katanya.
AKP Lis Mulyadi lebih jauh menerangkan bahwasanya kedua terduga pelaku terindikasi berada di Kelurahan Biringkanayya Kota Makassar dengan mengendarai mobil rental, pada Selasa (17/12/2024), sekira pukul 02.30 Wita.
“Anggota gabungan langsung menuju lokasi di Biringkanayya. Namun di lokasi ini, terduga pelaku berhasil melarikan diri lagi,” katanya.
Dia menjelaskan sebelum melarikan diri, terduga pelaku menukar satu unit HP barang bukti curian dengan 10 liter Pertalite dan dua bungkus rokok merek Surya dengan alasan kehabisan bensin dan tidak memiliki uang serta ingin menjemput penumpang di daerah Sudiang Makassar.
Pada Selasa (17/12) sekira pukul 06.15 Wita, anggota opsnal gabungan kembali melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku yang terindikasi berada di Kabupaten Barru.
Selanjutnya, anggota opsnal gabungan langsung menuju Barru dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Barru. Sekitar pukul 08.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Lis Mulyadi.
Saat dilakukan interogasi awal, Kedua pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dirumah korban, bahkan keduanya juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di TKP yang berbeda di Kota Bulukumba.
Saat ini, kedua terduga pelaku Curas beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ujung Bulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Lap.Sudirman.