Pj. Mubar Pertanyakan Randis, Ketua DPDR Mubar Banting Pintu, Ketua Projo Mubar Nilai Tidak Punya Etika

oleh -87 membaca
oleh

MUBAR, Chaneltimur.com – Perilaku Arogan yang dipertontonkan oleh ibu Wa Ode Sitti Sariani Ilaihi (Ketua DPRD Muna Barat), Beberapa Hari yang lalu ketika membanting pintu dan menentang Ketika Pj. Mubar yang Mempertanyakan Kendaraan Dinas Menui Sorotan Oleh Ketua Projo Muna Barat.

Hal tersebut di ungkap aktifis Muda Sekaligus ketua Projo Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggra (Sultra) Kamis, 25/08/2022.

Kata Aktifis Muda ini Junaim, Mengatakan Bahwa Terkait penertiban kendaraan dinas Oleh Pj. Bupati Mubar, Pak Bahri Ketua DPRD Mubar Sangat disayangkan Pelanggaran kode etik yang perlu mendapatkan perhatian dari pihak Badan Kehormatan DPRD Muna Barat. Sebagai anggota tarlebih lagi sebagai Ketua DPRD seharusnya menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ujar Ketua Projo di Media Chaneltimur, Disalah Salah Warkop Di Mubar

Kata dia, Sebagai mitra kerja dengan Bupati atau Pemerintah Daerah seharusnya saling memerlukan, menghargai dan memperkuat dalam hubungan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tidak etis ketua DPRD garang di forum rapat. humanislah….,,pj telah menyampaikan dengan sopan ,tidak mesti direspon dengan emosional. Junjung tinggi etika justru lebih terhormat bagi ketua DPRD. lembaga terhormat namun tidak mampu menjaga marwah DPRD akan mencederai DPRD itu sendiri .Apalagi, sampai dilihat mata rakyat Muna Barat.

Lanjut dia, Kode Etik DPRD wajib dipatuhi oleh setiap Anggota terlebih sebagai Ketua DPRD, selama menjakankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Ketua Projo Mubar, mendesak Randis yang dimiliki oleh Ketua DPRD untuk segera dikembalikan untuk ditertibkan karena mobil tersebut milik rakyat yang menggunakan Keringat rakyat. Tegasnya”

Kami sarankan pula DPRD Mubar untuk mendukung Penuh penertiban Randis dan membentuk Badan Kehormatan Dewan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra Dan kredibilitas DPRD. Jatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yg terbukti melanggar kode etik dan/atau Tata Tertib DPRD. Tutup Bang Junaim Sapaan Akrabnya”

Reporter Kahar