Pj. Bupati Mubar: Ujaran Kebencian Tidak Boleh Dibiarkan Berkembang, Harus Dipidana

oleh -14 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, MUBAR, – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr. Bahri turut menanggapi atas penghinaan yang dilakukan oleh Akun Facebook yang bernama Aldi Aldi, dimana akun tersebut telah menyerang, menghasut, memprovokasi, kepada salah satu suku yakni Suku Muna. Dr. Bahri mengultimatum agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan rasisme lewat akun media sosial.

“Saya sebagai Pj. Bupati Mubar meminta kepada para aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku atas penghinaan terhadap suku muna,” tegas Bahri, Minggu (11/6/2023)

Menurut Bahri, apabila pelaku ujaran rasisme tidak ditangani dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri ini juga menyebut segala bentuk penghinaan dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir, ujaran kebencian tidak boleh dibiarkan berkembang, dan harus dipidana

“Kami sebagai suku muna, sangat menghormati adat istiadat dan agama setiap daerah, dan tidak mentolerir segala bentuk penghinaan dan ujaran kebencian,” tutup alumni 07 STPDN ini.

Diketahui, kasus ini bermula saat akun Aldi Aldi di Facebook menulis, “Berdasarkan penelitian Asal usul masyarakat muna berawal dari para bud@k yang di penjarakan oleh bangsawan kerajaan di masa lampau”. Sembari melampirkan foto patung setengah tubuh manusia yang berjajar dan diberi rantai besi di leher patung.

Postingan itu kemudian menuai reaksi keras dari masyarakat suku muna, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sultra oleh Aliansi Masyarakat Muna Menggugat, yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/224/VI/2023/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juni 2023.

Reporter: Dedi