Pihak PT. Tri Artha Mandiri Pertanyakan, Kenapa Izin Lingkungan Proyeknya Dipersoalkan

oleh -137 membaca
oleh

Chaneltimur.com.Wakatobi-Pihak PT. Tri Artha Mandiri menyayangkan izin lingkungan proyek pekerjaan pembangunan Talud di Desa Wapia-Pia Kabupaten Wakatobi Yang dikerjakannya dipersoalkan

Pengawas pekerjaan Paul menpertanyakan, kenapa baru sekarang ini izin lingkungan proyek yang dikerjakannya dipersoalkan, padahal proyek tersebut adalah pekerjaan lanjutan dari tahun 2019 dimana sudah ada perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut sebelum pihaknya

“kalau memang dulu kenapa di tahun 2019 tidak terkait seperti sekarang kan begitu pak”Katanya, Melalui Via telfon, Minggu 24 Oktober 2021

Dikatakan Paul, sebagai pelaksana proyek pihaknya tidak mengatahui terkait izin lingkungan pada proyek pembangun talud yang dikerjakannya,dikarenakan pihaknya hanya kontrak terkait pekerjaan proyek, ia menyarankan untuk lebih jelas soal izin lingkungan pekerjaan tersebut ditanyakan ke Balai Wilayah Sungai(BWS) Sulawesi IV Kendari

“kalau dari kontraktor tidak akan ada jawaban pak karena kita kontrak dengan kerja, apa yang kita sesuaikan dengan kerja kan” Ungkapnya,

Diberitakan sebelumnya PT. Tri Artha Mandiri Di Polisikan oleh Salah seorang masyarakat Wakatobi Sudarton Pada tanggal 16 September 2021 Lalu

PT. Tri Artha Mandiri Diduga Melakukan Tindak Pidana Lingkungan dengan melanggar UU no 32 Pasal 109 dan Pasal 116 ayat 1 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada proyek pembangunan talud Desa Wapia-pia Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

(Sumardin)