Perubahan APBD Wakatobi Tidak Ditetapkan DPRD dan Pemda, JLO : Sifatnya Tidak Wajib

oleh -354 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com – Tidak ditetapkannya Perubahan APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2022, Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) menuai kontroversi di masyarakat setempat

Atas hal tersebut Praktisi Hukum asal Desa Liya Wakatobi Jayadin La Ode(JLO) angkat bicara.

Menurut JLO, Setelah APBD tahun berkenaan ditetapkan maka Pemda menyusun Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan

“Laporan realisasi semester pertama APBD tersebut lah yang menjadi dasar Perubahan APBD (vide pasal 160 angka 1 dan angka 2, serta pasal 161 angka 1, PP RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)”terangnya, Rabu(05/10/2022)

Dikatakan JLO, berdasarkan pasal 161 angka 2 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,

Lanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran bererjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa

“Bahwa, Penggunaan kata dapat pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib” ungkapnya

“Adapun hasil evaluasi realisasi anggaran semesteran yang menunjukan terjadinya kondisi sebagaimana hal yg terurai tersebut diatas menjadi pertimbangan utama Pemda untuk melakukan ataupun tidak melakukan kebijakan Perubahan APBD” tambahnya

Ia menegaskan, Melakukan kebijakan Perubahan APBD sudah tentu menggunakan instrumen Perda Perubahan dan pembahasannya kembali membutuhkan persetujuan bersama DPRD kemudian ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD

“Tidak melakukan Perubahan APBD artinya keadaan sebagamana tertuang dalam laporan realisasi APBD semester pertama yang telah disampaikan kepada DPRD tidak terlegitamasikan dalam bentuk Perda Perubahan APBD”tutupnya

(Sumardin)