Wotu, Chaneltimur.com – Personil Polsek Wotu dampingi Bawaslu dan Personil Sat.Pol Kec.wotu Kab.Lutim melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dan Sosialisasikan yang bukan Produk KPU dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Timur. (Kamis,26/11/2020).
Dalam kegiatan penertiban tersebut di ikuti oleh beberapa pihak diantaranya Anggota Panwas beserta Pkd Kec.wotu dipimpin oleh Ketua Panwascam wotu yaitu, Abd.Patir.SH, Personil Sat Pol PP. Kec.Wotu, Personil TNI Koramil wotu 2 orang Serda Nabet dan Kopda Sapri serta Personil Polsek Wotu Aiptu Marthen Luther P dan Bripda Hilal.
Kapolsek wotu IPTU Arifin mengatakan, penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya bertugas untuk mendampingi bawaslu dan Satpol-PP kec.wotu dalam melakukan aksi penertiban baliho atau APK Paslon yang melanggar aturan.
‘’hari ini personil melaksanakan pendampingan kepada anggota bawaslu dan personil satpol pp kec.wotu dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) hal ini dilakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku, Pencopotan APK yang melanggar ketentuan itu kewenangan petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu, sedangkan kami hanya berperan sebagai pengamanan dan pendampingan agar kegiatan berjalan aman dan kondusif’’ kata kapolsek wotu.
‘’Boleh memasang baliho, tapi dipasang ditempat yang telah ditentukan, dalam kegiatan ini anggota bawaslu juga mensosialisasikan yang bukan Produk KPU dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020’’. tutup kapolsek wotu IPTU arifin.
Penertiban APK/APS dilakukan di sepanjang Jln Trans sulawesi wilayah hukum polsek wotu yaitu desa Lampenai, Tarengge, Tarengge timur dan Kalaena dengan sasaran menertibkan /mengamankan APK/APS kedua Paslon Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur yang terpasang di posko pemenangan dan di rumah Relawan serta di rumah penduduk yang bukan produk KPU.
Setelah kegiatan penertiban selesai selanjutnya APK/APS ini di kumpulkan dan amankan sekertariat Panwascam Wotu. (*)