Chaneltimur.Com, Jeneponto – Kegiatan penyuluhan hukum kepada personil Polres Jeneponto dari Bidkum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Sulsel Kombes Pol Darma Lelepadang, SH,MH,M.Th selaku ketua tim. bertempat di Aula Lantai II Mapolres Jeneponto, Jumat tanggal 10 Maret 2023.
Adapun materi penyuluhan hukum yang dibawakan yakni terkait :
– Diskusi implementasi perpol no.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif .
– Perkap no.2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.
– Mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik.
– Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
– Mekanisme menghadapi praperadilan.
Dalam sambutannya saat menerima tim dari bidkum polda sulsel,Kapolres Jeneponto menyampaikan kepada personil untuk menyimak dan memperhatikan setiap arahan dan materi yang dibawakan oleh tim bidkum polda sulsel.
Hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Kapolres Jeneponto Akbp Andi Erma Suryono,SH,.S.I.K
2. Waka Polres Jeneponto Kompol Muh Idris, S.Sos,MH
3. Para Kabag,Kasat dan Kapolsek
4. Para Perwira
5. Para Bintara dan ASN Polres Jeneponto (ML)