Jeneponto, Chaneltimur.com –Penyidik dari Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, yakni kasus Penganiayaan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto, Rabu16/04/2025.
Tersangka Krg M dan Barang Bukti yang dilimpahkan yakni kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024, sekitar 22.00 Wita, di Ling. Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto Tepatnya di jalan raya Allu, yang dilakukan oleh Tersangka inisial “AKM” alias “Krg M” terhadap korban Sulaiman Bin Mustari.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Bangkala dgn Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 NOVEMBER 2024, dan dilimpahkan ke JPU pada hari Rabu (16/04/2025)
Demikian juga Penyidik Polsek Bangkala juga telah menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kasus pengancaman ke JPU Kejari Jeneponto.
Perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2025 di Jalan Raya Allu Kel. Benteng Kec. Bangkala Kab. Jeneponto tepatnya di cafe 88 telah terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka “D” Alias “L” dengan korban atas nama M. RIZAL.
Korban membuat Laporan Polisi di Polsek Bangkala dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/III/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 09 Maret 2025, dan dilimpahkan ke JPU pada hari Senin (14/04/2025).
Dengan demikian Penyidik Polsek Bangkala telah menuntaskan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dan selanjutnya penanganan perkara tersebut ada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Sesuai dengan komitmen kami, dan arahan bapak kapolres, kami akan menuntaskan perkara yang kami tangani tersebut. Dan sekarang sudah limpahkan kasus tersebut ke kejaksaan, ujar Kapolsek Bangkala.
Proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti merupakan bukti nyata kerja penyidik yang membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah lengkap dan sesuai dengan prosedur.
Sekarang tindak lanjut penanganan perkara tersebut menjadi tugas dan wewenang dari Kejari Jeneponto.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut perkara tersebut yang sudah menjadi wewenang dari Kejari Jeneponto.
Mari sama sama kita hormati dan kita kawal proses hukum kasus ini, hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat. Harapnya”.
Mansur Lau