Penyerobotan lahan perkebunan oleh salah satu warga dilaporkan di Polsek Wotu

oleh -97 membaca
oleh

Wotu, Chaneltimur.com – Kasus penyerobotan lahan perkebunan terjadi di desa Arolipu, Kec.wotu, Kab. Luwu Timur.

Pemilik lahan, Burhanuddin, menuturkan kepada awak media terkait kasus penyerobotan tanah kebun miliknya sudah dilaporkan ke Polsek Wotu, sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 29/7/2023, dirinya juga mengaku bahwa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keabsahan surat-surat sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Terkait laporan penyerobotan yang dilakukan oleh saudari (Sahria) benar sudah saya laporkan ke Polsek Wotu  sejak tanggal 29/7/2023, dengan Nomor STPLP/70/VII/3023/SEK WOTU,
dan saya selaku pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut”. Ucapnya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan tanah kebun tersebut sudah empat kali di klem oleh orang lain, bahkan salah satunya melalui proses pengadilan dan putusan inkrah, serta menjatuhkan hukuman kepada salah satu terdakwa, Memakai tanah Tampa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”. pada tanggal 17 Desember 2012. tuturnya.

Adapun saudari terlapor terkait kasus ini merupakan kasus yang kedua kalinya, kali ini terlapor atas nama (Sahria) melakukan penyerobotan tanah dengan cara melakukan penanaman bibit sawit di lokasih tersebut, diperkirakan kurang lebih sekitar 500 bibit sawit yang sudah ditanam, ucap Bur.

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Wotu AIPDA, HASBI SANIA, membenarkan laporan polisi terkait penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh saudara Burhanuddin,
“Benar adanya Laporan Polisi dari saudara Burhanuddin, dan kami sudah menyurati pekerja kebun dengan mengirim surat panggilan pertama dan dibawah langsung oleh bapak Burhanuddin yang ditujukan langsung dirumah pekerja, kemudian surat kedua kami titip ke ibu Sahria (terlapor) yang ditujukan kepada pekerja kebun, (Iswadi) namun tidak ada respon, Insyah Allah surat ke tiga saya akan bawa langsung kerumah pekerja yang beralamat di Desa Purwosari Kec. Tomoni Timur.” Tutur Hasbi. (Kanitres)

Pemilik lahan, Burhanuddin, berharap agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, berharap agar dipertemukan di Polsek jika terlapor memiliki bukti pendukung terkait kepemilikan lokasi yang dimaksud maka silakan pihak Polsek melanjutkan laporan tersebut ke POLRES Luwu Timur, namun jika terlapor tidak memiliki dasar yang kuat, saya berharap bisa diselesaikan di tingkat Polsek untuk mediasi dengan cara terlapor membuat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama kepada orang lain dan segera mencabut semua bibit sawit yang sudah ditanam dikebun saya, tuturnya dengan tegas. (Redaksi)