Penyelesaian Pulau Kawi-Kawia Mengarah ke Titik Terang, Gubernur Sultra–Sulsel Audiensi dengan Mendagri

oleh -1 membaca
oleh

JAKARTA, Chaneltimur.com – Upaya penyelesaian persoalan batas wilayah dan status administrasi Pulau Kawi-Kawia antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mengarah pada titik terang. Hal itu mengemuka dalam audiensi yang dilakukan Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (18/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri tersebut menjadi forum strategis untuk memperjelas aspek administratif, legalitas kawasan, serta skema pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia secara komprehensif dan berkeadilan. Pemerintah pusat mengambil peran sebagai fasilitator guna memastikan penyelesaian dilakukan secara konstitusional, dialogis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian dari kawasan Balai Taman Nasional. Dengan demikian, statusnya berada dalam cakupan kawasan nasional yang pengelolaannya tunduk pada regulasi kehutanan dan konservasi.

“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud masuk dalam kawasan nasional. Namun demikian, status itu tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan daerah maupun mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

Penegasan ini dinilai penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang solusi kolaboratif antara kedua provinsi. Dalam forum tersebut disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Skema kolaborasi ini menjadi langkah kompromi yang strategis. Selain menjaga harmonisasi hubungan antarwilayah, kesepahaman tersebut juga memberikan ruang percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra serta Kabupaten Buton Selatan. Kepastian RTRW dinilai krusial dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan potensi kawasan, dan sinkronisasi program lintas daerah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat secara terkoordinasi dan konstruktif. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah harus mengedepankan prinsip persatuan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara dialogis dan sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah. Prinsipnya adalah kepastian regulasi dan kemanfaatan bersama,” tegasnya.

Senada, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dukungannya terhadap langkah fasilitasi yang dilakukan Kemendagri guna menghadirkan solusi yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Agenda tersebut akan memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta pembahasan teknis finalisasi draf kesepakatan bersama, termasuk kepastian regulasi yang menjadi payung hukum implementasinya.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan. Tidak hanya menuntaskan polemik batas wilayah, tetapi juga memastikan Pulau Kawi-Kawia dapat dimanfaatkan secara legal, terukur, dan tetap memperhatikan prinsip konservasi sebagai bagian dari kawasan nasional. (Kahar)