Luwu Utara, Chaneltimur.com – Sejumlah aktivis dari Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara mendatangi Kantor Satreskrim Polres Luwu Utara pada Senin, (14/4/25). Mereka mempertanyakan pernyataan Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainuddin di beberapa media online yang sebelumnya menyebut dengan tegas akan menutup semua tambang ilegal galian C .
Ketua FK LSM-Pers Luwu Utara, Almarwan, menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik. “Kami menilai Kasat Reskrim telah menyampaikan informasi yang menyesatkan. Fakta di lapangan menunjukkan tambang-tambang ilegal itu masih beroperasi bebas, seolah tak tersentuh hukum,” ujarnya.
Menurut Almarwan, aktivitas tambang ilegal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga dapat merusak lingkungan dan merugikan Negara (Daerah). Ia menuntut aparat kepolisian bersikap transparan dan konsisten dalam penegakan hukum.
Menanggapi kritik itu, AKP Althof mengakui pihaknya memang telah melakukan penutupan, namun sejumlah penambang tetap kembali beroperasi setelah penertiban. “Beberapa bulan memang tutup. Tapi kalau saya diminta awasi tambang tiap hari, itu kan tidak mungkin,” ujarnya.
Pernyataan itu justru memicu pertanyaan baru: sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara? Jika penambang bisa kembali beroperasi tanpa hambatan, di mana letak kontrol aparat?
Althof menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas ke depan. “Kalau penambang masih bandel, akan kita tindak represif,” katanya.
(Tim).