PENINGKATAN BPD WAJIB DI ANGGARKAN

oleh -103 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Lutra – Pemerintah desa Se’luwu-utara Dalam rangka pembahasan FKBPD dengan DPMD upaya peningkatan kapasitas BPD telah mengadakan rapat anggaran Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2023, Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DPMD Luwu-utara Senin (20/02/2023).

Kegiatan ini di selenggarakan oleh “Sudirman Salomba” ketua FKBPD dan Hendara sekertarias FKBPD luwu-utara yang di ikuti oleh ketua FKBPD kecamatan serta sekertaris FKBPD Kecamatan, Beserta anggota.

Sebagai narasumber pada acara ini  sekertaris DPMD, Kabid DPMD dan Pak guntur, serta ketua FK dan sekertaris FKBPD luwu-utara.

Sekertaris DPMD, Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada FKBPD yang telah bersinergi dengan DPMD sehingga dapat menyelenggarakan rapat peningkatan BPD untuk menciptakan kerja sama dengan pemerintah desa hal ini tidak lepas dari peran BPD sebagai mitra yang baik bagi pemerintahan desa.

Fatimah kabid PMD, berharap BPD akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. “BPD harus menampakkan kemampuannya dan memperliatkan taringnya sebagaimana dengan tugas DPR”.

Sudirman Salomba, ketua FKBPD lutra Sadang menjelaskan bahwa, fungsi BPD sangat penting di Desa maka itu kami harapkan agar mendapat anggaran dalam peningkatan kapasitas karna BPD, yang akan menjadi petner kerja pemerintah desa untuk menjalankan roda pemerintahan dan fungsi BPD karna Badan Pegawas Desa yang akan menyerap aspirasi masyarakat, serta kedudukan BPD adalah sebagai Mitra pemerintah Desa bukan sebagai penghalang.

Fatimah berharap agar BPD lebih bersinergi, bermitra dan berfungsi dengan baik. Pemaparan materi oleh Narasumber dari DPMD Kabupeten luwu-utara antara lain fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD, Keanggotaan BPD serta materi materi dasar lainnya. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dari tugas ini, BPD adalah Lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa. Mengingat peran penting BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata.

Selain itu sinergi antar berbagai pihak juga sangat diperlukan maka kami harap kepada seluruh kepala desa yang ada di luwu utara wajib menganggarkan dana peningkatan BPD di tahun 2023. Lap Mikson/lim.