Jeneponto,Chaneltimur.Com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD, bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian. Pada hari Kamis, 3 Maret 2022 pukul 20.00 Wita, di Kampung Bontorea Desa Pallantikan Kec Bangkala Kab. Jeneponto.
Dasar Penangkapan : Laporan Polisi nomor LP / B / 32 / II / 2022 / Res Jeneponto/ Sek Bangkala , Tanggal 24 Februari 2022.
Pelaku Inisial IR (25) pekerjaan Buruh tani, alamat Kp Bontorea Desa Pallantikan Kec Bangkala Kab. Jeneponto.
Korban atas nama Gilang Bin Rudi (12), pekerjaan pelajar, alamat Kp Cikarro Desa Pallantikan Kec Bangkala Kab Jeneponto.
Kronologis kejadian :
Pada hari Minggu Tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 18.25 Wita, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu buah Hp merek Vivo Y51. Awalanya Korban singgah shalat di Mesjid kemudian korban menyimpang hp di sadel motor milik korban yang bertempat, Kp Bontorea Desa Pallantikan Kec Bangkala Kab Jeneponto, bahwa adapun Dengan Cara terduga pelaku yang belum diketahui identitasnya ( dalam lidik ) melakukan pencurian dengan cara pelaku mengambil satu buah Hp di sadel motor milik korban yg pada saat itu korban menyimpang hp di sadel motor milik karna korban singgah shalat magrib, kemudian korban sudah shalat magrib lalu korban mengecek atau melihat hp di sadel sudah hilang atau di curi, sehingga korban Mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi diatas dan infomasi Masyarakat bahwa terduga pelaku di wilayah Kab. Jeneponto tersebut sedang berada di rumah pelaku yang bertempat di kamp. Bontorea Desa Pallantikang Kec. Bangkala kab. Jeneponto, Kemudian Tim Melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan baket terkait terduga pelaku dan dari hasil baket yang di kumpulkan lalu Tim mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku selanjutnya Tim Menuju kelokasi terduga pelaku yg sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sementara duduk diatas rumahnya tanpa ada perlawanan.
Adapun Barang Bukti yang sita oleh petugas yakni
– satu buah Hp Vivo Y51 warna hitam (warna aslinya Cristal Symphony), Kemudian pelaku di Bawa Ke Polsek Bangkala guna proses penyidikan lebih lanjut, Ucapnya ” ( Mansur Lau )





