Senin, 13/juli/2026.
Morowali, Channeltimur.com – Berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat, serta hasil penyerapan Laporan para warga desa onepute jaya yang telah dikonfirmasi kebenarannya melalui petugas unit deteksi dini satpol pp melaksanakan pemantauan dan penertiban pengguna kenalpot grong (bogar).
Tindakan ini juga didasari atas masukan dari Babinsa setempat serta instruksi dan permintaan resmi kepala desa onepute jaya (Muktar) untuk segera menindak lanjuti keresahan warga onepute jaya, kegiatan ini juga telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kasat lantas polres morowali guna menjamin pelaksanaan yang tertib, aman dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 02.34 Wita: tim deteksi dini berkoordinasi dengan babinsa wilayah dan kepala desa onepute jaya kecamatan bungku timur untuk menyusun rencana pelaksanaan sesuai petunjuk teknis penanganan guna menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat yang telah berlangsung selama ini.
Pukul 03.00 Wita: telah di laksanakan kegiatan penertiban yang dipimpin bersama bapak Rudi selaku saksi sekaligus pelapor masyarakat, didampingi perangkat desa, Babinsa, dan petugas Deteksi Dini Satpol PP.
Dalam kegiatan ini berhasil diamankan 5 (lima) unit knalpot tidak standar milik pemuda yang terbukti sering melakukan pengendaraan ugal-ugalan dan menimbulkan kebisingan suara pada malam hari maupun siang hari yang mengganggu aktivitas kenyamanan warga.
Pukul 18.00 Wita: Seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai, barang bukti yang diamankan diserahkan untuk dicatat dan dilaporkan kepada kepala desa onepute jaya kecamatan bungku timur sebagai bahan bukti tindak lanjut.
Adapun nama dan daftar nama pemilik kendaraan yang telah berhasil disita knalpotnya,
1. Fikri, 19 Tahun – Pelajar SMA Al-Khairaat Kolono
2. Zuhri, 19 Tahun – Pelajar SMA Al-Khairaat Kolono
3. Muh. Yusrin, 23 Tahun – Karyawan Pabrik Tahu Onepute
4. Sahar, 18 Tahun – Putus Sekolah
5. Rizal, 23 Tahun – Karyawan Swasta
Kepatuhan Prosedur: kegiatan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur keamanan dan pemerintahan desa, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga memenuhi prinsip keterpaduan dan prosedur penanganan gangguan ketertiban umum.
Bentuk Pelanggaran, Penggunaan knalpot tidak standar dan pengendaraan ugal-ugalan melanggar peraturan lalu lintas serta peraturan daerah tentang ketertiban umum yang bisa menimbulkan gangguan ketenangan warga, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Karakteristik Pelaku, Pelaku berasal dari beragam latar belakang (pelajar, pekerja, putus sekolah), yang menunjukkan perlunya pendekatan penertiban sekaligus pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan pemuda di wilayah desa onepute jaya tersebut.
Dampak Tindakan, Penertiban ini merupakan respon cepat terhadap keluhan warga, sekaligus menjadi peringatan agar tidak terjadi pelanggaran serupa yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kegiatan penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berlandaskan laporan sah dari masyarakat serta rekomendasi pihak pemerintah desa.
Tindakan ini juga berhasil menekan gangguan ketertiban dan mengembalikan rasa aman serta nyaman bagi warga Desa Onepute Jaya, diperlukan langkah lanjutan berupa pembinaan dan sosialisasi aturan lalu lintas kepada pemuda setempat serta kerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua, guna mencegah terulangnya pelanggaran yang dapat memicu gangguan Trantibum dan Kamtibmas.
Seluruh warga, tokoh masyarakat, dan elemen desa menyatakan dukungan dan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan ini.
Kegiatan dilaksanakan sesuai lingkup kewenangan wilayah Desa Onepute Jaya, sebagai upaya pembinaan dan penyebarluasan informasi mengenai aturan ketertiban umum serta tata cara berkendara yang baik dan benar.
Secara umum kegiatan ini berhasil mencapai tujuan utama, yaitu mencegah potensi gangguan Kamtibmas dan Trantibum di wilayah Desa Onepute Jaya, Kecamatan Bungku Timur. *Rudy*





