Luwu Timur, Chaneltimur.com – Pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Lutim dimulai 27 Agustus 2024. KPU Lutim Ingatkan kelengkapan berkas.
Komisioner KPU Lutim, Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Yusril Hidayat, mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lutim dibuka 27 Agustus 2024. Kemudian terkahir tanggal 29 Agustus 2024.
”Kepada masing – masing Paslon yang belum sepenuhnya memahami dokumen apa saja yang harus dilengkapi, bisa berkoordinasi dengan KPU. Atau membuka link yang sudah disebar KPU di medsos,” Ungkapnya Yusril, Sabtu, (24/08/24)
Diketahui, selain kelengkapan berkas berupa Ijazah S1, bebas narkotika, berkas keterangan sehat, dan dokumen penting lainnya, calon harus mendapatkan jumlah dukungan dari Partai Politik sebagai pengusung. Minimal tujuh kursi.
Bukti dukungan ini, harus berdasarkan surat Rekomendasi B1KWK atau B1rekom dari Parpol. Dokumen ini harus terlampir nanti. Jika tak mencukupi tujuh kursi dari Parpol pengusung, maka calon dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur harus memastikan dokumen persyaratannya lengkap. Jangan sampai ada yang terlewat. Waktunya singkat. Hanya tiga hari. (*)