Luwu Timur, Chaneltimur.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur, Oksen Bija, mengatakan akan menerapkan sistem administrasi kependudukan yang modern dan terintegrasi.
Ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik di suatu negara atau daerah. Demikian disampaikannya, Senin ( 2/12/2024).
Menurut Oksen Bija,
Sistem yang baik akan mempermudah pengelolaan data penduduk, memastikan keakuratan data, serta memberikan akses yang cepat dan transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Kemudian yang dimaksud dengan sistem administrasi kependudukan yang modern dan terintegrasi adalah :
1. Digitalisasi Data Penduduk:
Pencatatan dan Pengelolaan Data secara Elektronik: Seluruh data kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, harus dicatat dan dikelola secara elektronik untuk mengurangi kesalahan manusia dan mempermudah akses serta pembaruan data.
Penggunaan Teknologi Informasi: Menggunakan aplikasi dan platform berbasis teknologi untuk mempermudah pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan data penduduk secara efisien.
2. Integrasi Lintas Sektor:
Kolaborasi antar Instansi Pemerintah: Sistem administrasi kependudukan harus terhubung dengan berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial, untuk mempermudah pertukaran data yang relevan.
” Ini pangkalan data harus terpusat, dengan membuat sistem pangkalan data terpusat yang dapat diakses oleh berbagai instansi terkait, dengan memperhatikan aspek keamanan dan privasi data. ” Ujarnya.
3. Kemudahan Akses dan Layanan Publik:
Layanan Online: Menyediakan platform layanan online untuk pengajuan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.
” Harus ada Layanan Mobile: Aplikasi mobile yang memungkinkan warga untuk mengakses dan memperbarui data kependudukan mereka, serta menerima informasi terkait administrasi kependudukan secara real-time.” Jelasnya.
4. Keamanan dan Perlindungan Data:
Keamanan Sistem: Mengimplementasikan sistem keamanan yang ketat untuk melindungi data pribadi warga dari ancaman kebocoran atau penyalahgunaan.
Kepatuhan pada Regulasi: Memastikan sistem administrasi kependudukan mematuhi peraturan perlindungan data pribadi, seperti yang diatur dalam undang-undang perlindungan data pribadi.
5. Peningkatan Sumber Daya Manusia:
Pelatihan dan Pengembangan SDM: Memberikan pelatihan kepada petugas yang mengelola administrasi kependudukan agar mereka memiliki kompetensi dalam menggunakan teknologi terbaru dan memahami regulasi yang berlaku.
Penyuluhan kepada Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan dan cara mengakses layanan secara digital.
6. Infrastruktur Teknologi yang Memadai:
Penyediaan Infrastruktur Digital: Pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang memadai, seperti jaringan internet yang stabil dan pusat data yang aman, untuk mendukung sistem administrasi kependudukan yang modern.
7. Evaluasi dan Pemeliharaan Sistem:
Pemeliharaan Berkala: Sistem administrasi kependudukan harus terus dievaluasi dan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Tanggapan terhadap Masukan Masyarakat: Membangun mekanisme untuk menerima masukan atau keluhan dari masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan, sehingga sistem dapat terus diperbaiki.
” Dengan demikian, administrasi kependudukan yang modern dan terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kecepatan layanan publik, serta mempermudah pemerintah dalam perencanaan dan pengambilan keputusan yang berbasis data.” Tutup Oksen Bija. Lap.Ms