Jeneponto,Chaneltimur.Com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Abd Rasyad melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Curanmor
PELAKU I : nama inisial “R” umur : 24 tahun,pek : sopir, alamat : Desa Parigi Kec. Bisappu Kab. Bantaeng.
PELAKU II : inisial “A” umur : 23 tahun, pek : sopir, alamat : Desa Bontotiro Kec Sinoa Kab. Bantaeng.
KORBAN : nama Nasaruddin,umur :50 tahun, pek : swasta, alamat : Kamp. Pattiroang Desa Turatea Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
DASAR PENANGKAPAN :
LP/B/77/VII/2021/Res Jeneponto/Sek Bangkala/Minggu, 25 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Iptu Nasaruddin SH menyampaikan ke awak media, Bahwa benar pada hari Minggu, 25 Juli 2021 jam 20.00 wita di Allu Kel. Benteng Kec. Bangkala Kab. Jeneponto, Telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Pick up Grand Max dengan Nopol DD 8716 GE. dimna di Mobil pick up tersebut berisikan barang Jualan dan Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal ( Lidik ) yang sedang terparkir di samping tokonya dan korban semntra berada dalam tokonya membereskan barang jualannya lalu korban menyuruh anaknya untuk mengambil barang diatas mobil dan sampai diluar anak korban melihat mobil tersebit sdh hilang di tempat korban memarkir kendarannya, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang keberadaan terduga pelaku pencurian selanjutnya Tim menuju ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk “R” yang sedang berada di rumahnya di Kamp Parigi Kec. Bisappu Kab. Bantaeng tanpa ada perlawanan. selanjutnya terduga pelaku dibawa untuk di introgasi dan dari Hasil introgasi dirinya menyebutkan beberapa orang yg ikut terlibat dalam Pencurian Mobil tersebut antara lain Lelk. “A” dan Lelk “AC”
Pada Pukul 20.00. Wita Tim Melakukan pengembangan terhadap Terduga Pelaku lain yaitu Lelk. “A” Di Desa Bontotiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng Dan Berhasil Mengamankan yang sedang berada dirumahnya tanpa ada Perlawanan, Selanjutnya Terduga pelaku dibawa Untuk diintrogasi.
Pada Pukul 03.00 Wita Tim kembali melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yaitu Lelk. “A” Di Kamp. Luppung Desa. Ujung Loe Kab. Bulukumba. akan tetapi terduga pelaku tidak sedang berada dirumah namun kendaraan Mobil Pick up Merk Daihatsu Gran Max yang diduga yang telah dicuri milik korban berada dirumah lalu Tim mengamankan kendaraan tersebut.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. “R” Mengakui Telah melakukan Pencurian kendaraan R4 bersma dengan Lelk. “AC” ( DPO ) dan kendaraan tersebut di ubah Warna nya menjadi Hitam yang sebelumnya berwarna Silver oleh Lelk. “A” dan Lelk. “A” juga Membeli Mesin kendaraan tersebut dengan Harga Rp. 3.000.000, dan Sebelumnya Jga terduga pelaku sudah pernah di amankan terkait Penguasan Barang Bukti berupa Handphone merk samsung tipe B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban dan Terduga pelaku merupakan Residivis Kasus Curanmor sebayak 3 Kali.
-Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. “A” Mengakui Telah Mengubah Warna kendaraan tersebut atas permintaan Lelk. “R” dan dirinya juga membeli mesin mobil yang diduga hasil curian tersebut dengan harga Rp. 3.000.000.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni :
– 2 Unit Mobil Pick Up Gran Max
– 1 Unit Sepada motor Merk Vixion
– 1 Buah Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 (yang sebelumnya sudah diamankan pada bulan Agustus 2021)
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. Ucapnya. ” ( Mansur Lau )