Penangkapan terhadap pegawai honorer rumah sakit umum daerah jeneponto terduga memakai barang haram jenis sabu.

oleh -17 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Satuan reserse narkoba polres jeneponto menangkap satu orang berinisial WA alias KR L ( 29 ) tahun salah seorang pegawai honorer rumah sakit latopas jln M Ali Gassing kel Pabiringa kec Binamu Kab jeneponto minggu 10 januari 2021 pukul 14 00 wita

Barang Bukti yg ditemukan di TKP yakni satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,205 gram.satu sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu.1 (satu) buah alat isap / bong, 1 (satu) buah pireks kaca, (satu) buah sendok pipet plastik, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah ktp,1 (satu) buah kartu Alfamidi.Dan Uang tunai sejumlah Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah). 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah.
sekumpulan kunci.

Menurut kasubag humas akp sahrul SH,. Mengatakan bahwa kejadian pada hari minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di Jln. M. Ali Gassing Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Tim Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan terhadap pelaku Sdra. WA yg saat itu sedang berada di jalan lorong masuk rumahnya, sehubungan dgn informasi yg diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yg mana dalam penggeledahan tersebut, ditemukan BB berupa : 1 (satu) buah tas selempang berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu, 1 (satu) buah alat isap / bong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warna hita, 1 (satu) buah ktp, 1 (satu) buah kartu Alfamidi, Uang tunai sejumlah Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah dan sekumpulan kunci mobil dan kunci gembok,…ungkap Akp sahrul.SH

saat diintrogasi di TKP pelaku tersebut menjelaskan bahwa menguasai narkotika jenis tersebut untuk ia konsumsi sendiri drumahnya, dan mengakui bahwa semua BB yg dtemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku bersama BB yg dtemukan, dibawa kekantor Polres hukum lebih lanjut,”..tutupnya. ( Mansur Lau)