Pemkab Mubar Terbitkan Surat Edaran, Wisuda di Tingkat SMP, SD dan PAUD tidak Wajib

oleh -7 membaca
oleh

MUBAR, Chaneltimur.com – Wisuda anak sekolah baik di tingkat SMP, SD maupun PAUD seringkali menjadi sumber keresahan bagi orang tua karena adanya biaya yang dinilai memberatkan dan potensi pemaksaan dari pihak sekolah.

Selain itu, beberapa orang tua merasa wisuda kurang tepat untuk anak-anak yang belum siap dengan acara formal. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Muna Barat ( Mubar). Sering dijumpai pada acara penamatan siswa digelar acara wisuda yang menjadi pro-kontra di kalangan orang tua siswa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 400.3/398/tahun 2025 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini,satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Ahmad Ramadhan pada 11/6/2025.

Surat edaran tersebut menyasar pada masing kepala sekolah di tingkat SMP, SD dan PAUD sehubungan dengan adanya fenomena dan budaya kegiatan wisuda di tiga jenjang pendidikan tersebut.

Diketahui isi surat edaran tersebut yakni:
1. Memastikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Dasar/SD, dan Satuan Pendidikan Menengah Pertama/SMP untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda menjadi kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaannya tidak boleh menjadi beban orang tua/wali.
2. Memastikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Dasar/SD, dan Satuan Pendidikan Menengah Pertama/SMP melibatkan komite Sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016

Reporter: Dedi