Pemkab Luwu Timur Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Upacara dan Apel Pagi Ditiadakan

oleh -16 membaca
oleh

LUWU TIMUR, Chaneltimur.com Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kinerja pelayanan pemerintahan.

Surat Edaran Nomor 000.8.3/17/Org tersebut ditetapkan di Malili pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, atas nama Bupati Luwu Timur. Edaran ini berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja ASN selama Ramadhan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
Adapun waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 Wita untuk hari Senin sampai Kamis. Khusus hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.

Selain penyesuaian jam kerja, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga meniadakan pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi, serta kegiatan Jumat Bersih selama Bulan Ramadhan. Namun demikian, bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja lebih lanjut diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai penanggung jawab.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 H hingga berakhirnya Bulan Ramadhan. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1447 Hijriah akan mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten Sekretariat Daerah, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tembusan juga disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur. (Red)