Pemerintah Cabut IUP/IUPK, Ketua PERKHAPPI SULTRA:Buka Nama-Nama Perusahaanya

oleh -91 membaca
oleh

Sulawesi Tenggara,Chaneltimur.com – 
Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menanggapi Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang dilakukan Oleh Pemerintah Republik Indonesi (RI)

Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto, SH,. CMLC mengatakan bahwa berdasarkan data Kemenko Marves, di Sultra tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yanh terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam buatan dan hal tersebut perlu diketahui oleh publik bahwa IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah.

“pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit (vide: Pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba)” bebernya, Jum’at 7 Januari 2022

Menurut Dedi Penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK masih sangat absurd dan tidak jelas dan kebijakan tersebut dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi sehingga pemerintah dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pemegang IUP/IUPK

Dikatakan Dedi, pemerintah perlu menjelaskan secara yuridis, bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan tersebut Jangan ada yang ditutupi karna Pencabutan IUP/IUPK ini akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah

“Jadi meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba”, tutupnya

(Sumardin)