Pemberitaan Tribun Timur Soal Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Dikritik sebagai Hoax dan Langgar Kode Etik Jurnalistik

oleh -28 membaca
oleh

Bone, Chaneltimur.com Sebuah pemberitaan media online Tribun Timur (edisi Bone) berjudul “Oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi” pada Selasa (4/3/2025) menuai kritik tajam dari pegiat antihoax dan lembaga pengawas media. Pemberitaan tersebut dituding sebagai informasi tidak akurat (hoax) yang melanggar kode etik jurnalistik serta berpotensi mencemarkan nama baik pihak terkait.

Firman Likind, pegiat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Bone, menilai pemberitaan itu sebagai bentuk “pembunuhan karakter yang keji dan tidak mendasar”. Menurutnya, Tribun Timur tidak melakukan verifikasi memadai sebelum memublikasikan berita. “Ini jelas melanggar prinsip jurnalistik. Tidak ada konfirmasi ke pihak terkait, bahkan narasumber polisi sendiri membantahnya,” tegas Firman, Kamis (6/3/2025).

Klarifikasi Kapolsek dan Kasi Humas Polres Bone
Kapolsek Barebbo, Iptu Dodie Rama Putra, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. “Saya tegaskan, tidak ada wartawan yang ditangkap atau terlibat ancaman terhadap polisi. Jika benar, pasti kami sudah tindak,” ujarnya. Klarifikasi serupa disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, saat dikonfirmasi Firman Likind dan perwakilan LSM antihoax. “Informasi itu tidak akurat dan sudah kami luruskan,” kata Rayendra.

Chanel Timur: Tribun Timur Abai Itikad Baik
Pemimpin Redaksi Chanel Timur, Rusman, menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan Tribun Timur yang mengatasnamakan institusinya. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek untuk meluruskan, tetapi tidak ada itikad baik dari oknum wartawan Tribun Timur (Bone) untuk memperbaiki,” jelas Rusman. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum akibat dampak pemberitaan tersebut terhadap reputasi Chanel Timur.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang Teridentifikasi
Firman Likind memaparkan sejumlah pelanggaran kode etik dalam pemberitaan ini:

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Tidak ada upaya check and recheck. Fakta tidak diverifikasi ke Kepolisian sebelum publikasi.

Pasal 4 KEJ: Berita mengandung kebohongan karena kontradiktif dengan pernyataan resmi polisi.

Pasal 10 KEJ: Tribun Timur belum mencabut atau meralat berita meskipun kesalahan substansial telah terungkap.

Tuntutan Hak Jawab dan Koreksi
Menurut Pasal 11 KEJ, media wajib memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional. Namun, hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur belum memberikan respons resmi atau permintaan maaf kepada Chanel Timur maupun pihak Kepolisian.

Imbauan untuk Media dan Publik
Firman Likind mengingatkan media untuk lebih ketat mematuhi asas asas praduga tak bersalah dan akurasi fakta. “Publik harus kritis. Verifikasi berita dari sumber resmi sebelum menyebarluaskan,” pesannya. Redaksi.