BONE, Chaneltimur.com – Pemberitaan media online Tribun Timur (edisi Bone) berjudul “Oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi” (4/3/2025) diseret ke pusaran kritik. Lembaga pegiat antihoax dan pengawas media menuding berita itu sebagai hoax yang melukai kode etik jurnalistik sekaligus mencemari reputasi pihak terkait.
Firman Likind, pegiat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Bone, menyebut pemberitaan tersebut sebagai “pembunuhan karakter yang tidak berdasar”. “Tribun Timur tidak melakukan verifikasi. Bahkan polisi sebagai narasumber membantahnya,” ujar Firman, Kamis (6/3).
Polisi: Tidak Ada Penangkapan
Kapolsek Barebbo, Iptu Dodie Rama Putra, menepis narasi dalam berita itu. “Tidak ada wartawan yang ditangkap atau ancam polisi. Jika benar, kami pasti bertindak,” tegasnya. Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, juga membenarkan bahwa informasi tersebut “tidak akurat” saat dikonfirmasi Firman dan sejumlah LSM antihoax.
Chanel Timur Ancam Langkah Hukum
Pemimpin Redaksi Chanel Timur, Rusman, menyatakan kecewa. “Kami sudah koordinasi dengan Kapolsek untuk klarifikasi, tapi Tribun Timur (Bone) tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya. Rusman mengaku sedang mempertimbangkan gugatan hukum karena pemberitaan itu dinilai merusak reputasi medianya.
Tiga Pelanggaran Kode Etik yang Mencolok
Firman membeberkan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam kasus ini:
Gagal verifikasi (Pasal 3): Tribun Timur tidak mengonfirmasi ke polisi sebelum publikasi.
Menyebar kebohongan (Pasal 4): Konten bertentangan dengan klarifikasi resmi aparat.
Abai koreksi (Pasal 10): Tak ada ralat atau permintaan maaf meski fakta sudah diluruskan.
Imbauan untuk Media dan Publik
Firman mengingatkan media untuk lebih ketat mematuhi asas praduga tak bersalah dan akurasi. “Masyarakat juga harus kritis. Cek informasi ke sumber resmi,” katanya. Lap.Redaksi.