Pembangunan di Kabupaten Wakatobi Gunakan Material Ilegal

oleh -1,105 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Penggunaan Material Galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan/ MBLB) ilegal Dalam Sejumlah Proyek Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2025 sudah menjadi rahasia umum.

Bebatuan dan tanah urug yang di gunakan untuk membangun jalan, hingga gedung pemerintah seperti sekolah dan lain-lainnya berasal dari hasil Penambangan liar tidak mengantongi izin resmi

Penambangan liar tersebut di antaranya beroperasi di beberapa titik Wilayah Desa Komala Kecamatan Wangi-Wangi Selatan atau tidak jauh Dari kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi.

Pembelian Material Galian C ilegal itu dilakukan dengan sadar oleh para Kontraktor mengingat harga relatif lebih murah selisih sangat jauh dengan harga yang di tetapkan dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan hal itu di ketahui oleh Konsultan Perencana seakan sudah ada kompromi

Praktik ini Bukan hanya Pelanggaran Hukum tapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih.

Menanggapi hal itu Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Wakatobi Nadar mengatakan akan melakukan pengecekan di setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD)

“di cek di OPD terkait dan Penanggung jawab Kegiatannya”singkatnya Rabu, (12/11/2025)

Dikonfirmasi lebih lanjut apakah Proyek Pemerintah Daerah Wakatobi bisa menggunakan Material Ilegal ia enggan berkomentar.

Sebagai informasi mengacu Pada UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 menegaskan Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Sementara Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang tidak memiliki izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah mewajibkan setiap pelaksanaan proyek negara mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk aspek legalitas material.

(Sumardin)