Pemakaian Pasir Tidak Sesuai Bestek di Juknis/RAB dan Kurangnya quallity control di Lapangan

oleh -163 membaca
oleh

Bulukumba,Chaneltimur.Com – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kegiatan pembangunan gedung satu atap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga bermasalah, Minggu 20/11/2022.

Proyek Kementerian PUPR dengan Nilai Kontrak Rp 23.141.004.937.79. Nomor Kontrak 24/KONTRAK/PPK.PBG/PUTR-BLK/X/2022, tanggal Kontrak 25 Oktober 2022, Waktu Pelaksanaan 25 Oktober 2022-31 Desember 2022, Tahun Anggaran 2022, menggunakan meterial yang diduga tidak sesuai dengan Bestek di Juknis/RAB dan kurangnya quallity control di lapangan.

Dalam proyek pembangunan satu atap menggunakan material pasir bercampur cadas tanah, padahal sebelumnya pelaksanan proyek berlangsung sudah tertera jelas dalam RAB, harus menggunakan material pasir utuh, yang diambil dari penambang pasir yang memiliki izin iup dan op bukan pasir cadas bercampur tanah dari tambang ilegal.

Ada beberapa masyarakat yang di temui di sekitar tempat penampung material satap yang beralamat di jalan Teratai, protes karna jalan yang di lalui mobil dump truk untuk muat material menimbulkan debu yang dapat menyebabkan sesak.

Masyarakat Meminta Instansi terkait dalam hal ini PUPR/Pemkab Bulukumba, jangan tinggal diam dan tutup Mata, Jangan sampai Maju tak gentar membela yang bayar. Lap. Gunawan.