Chaneltimur.Com, Jeneponto – Tim pegasus resmob polres jeneponto yang dipimpin oleh katim resmob Aipda Abd Rasyad melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak penipuan dan atau penggelapan berlokasi di lingkungan Tamarunan Kel pabiringa, Kec Binamu Kab Jeneponto, Kamis 16/03/2023.wita 21.00
Identitas Terduga Pelaku yakni :
Nama : Lel. AH
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Lingkungan Tamarunang Kelurahan Pa’biringa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Dan Identitas Korban :
Nama : Erwin Purnomo Bin Talassi
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Kp Karapangpa’ja Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
Kasat reskrim polres Jeneponto Akp Supriadi Anwar. SH. MH Bahwa membenarkan bahwa hari dan tanggal waktu tersebut diatas telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka tersebut diatas dengan cara mengambil sejumlah uang milik korban kemudian menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota TNI AL kepada korban dengan jumlah uang yang telah diserahkan sebesar Rp. 79.000.000,- ( Tujuh Puluh Sembilan juta rupiah). Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada SPKT Polres Jeneponto guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terhadap keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat dimana pelaku bersembunyi yang kemudian terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan berhasil diamankan oleh tim pegasus resmob polres jeneponto selanjutnya dibawa ke Posko resmob polres Jeneponto guna dilakukan introgasi labih lanjut.
Dari hasil introgasi yang terduga pelaku Lel. AH telah mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dengan laporan polisi tersebut.
Bahwa terduga pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya dengan cara menjanjikan kepada korban jika pelaku bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL dengan membayar sejumlah uang.
Selanjutnya terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. Tuturnya ”
Mansur Lau