Pelaku Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam Berupa Parang Di Amankan Sat Reskrim Polres Jeneponto

oleh -39 membaca
oleh

Jeneponto,Chaneltimur.com – Satuan reskrim polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam /parang  pada hari Selasa tgl 27 Juni 2023, sekitar pukul 19.00. wita  yang bertempat di Jln Tembakau Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto,telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lel. Fery dengan cara korban terlibat perkelahian dengan terduga pelaku kemudian datang beberapa teman dari korban Lel. Fery melerai perkelahian tersebut.

Kemudian terduga pelaku Lel. HR berlari ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, setelah itu Lel. HR datang kembali dilokasi awal terjadinya perkelahian mencari korban Lel. Fery sambil membawa sebilah parang.

Ketika Lel. HR melihat Lel. Fery ,langsung mengejarnya dan langsung menebasnya menggunakan parang yang dibawanya sehingga korban mengalami  luka terbuka pada kepala bagian belakang, setelah kejadian tersebut, ibu dari korban datang melerai dan membawa korban pulang akan tetapi setelah beberapa meter berjalan,korban langsung jatuh terkapar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kanan, sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut, ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas Korban :
Nama : Fery Armansyah
Umur :18 Tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jln Tembakau Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto.

Kaur Bin Ops polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni. SHmenyapaikan ke awak media bahwa Berdasarkan dengan adanya laporan korban Lel. Fery tersebut kemudian Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di rumahnya, selanjutnya tim Pegasus bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang digunakan terduga pelaku berupa sebilah parang.

Identitas Terduga Pelaku:
Nama    : Lel. HR, 42 Tahun
Alamat  : Jalan Tembakau Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi.

Berdasarkan interogasi bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban dan bahwa terduga pelaku menerangkan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang mengakibatkan Korban Lel. Fery
menderita luka bagian kepala robek,kepala robek bagian belakang.

Dugaan sementara, terduga pelaku Lel.HR menganiaya korban Lel. Fery karena merasa jengkel karena berbahasa/mengatai terduga pelaku dengan kata-kata kasar.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa dan diamankan Ke Mapolres Jeneponto guna Proses penyidikan lebih lanjut.ungkapnya ”

Mansur Lau