Luwu Timur, Chaneltimur.com –
Polisi telah menangkap pelaku pencurian emas dengan kekerasan di Dusun. Ulasi Desa Manurung, yang terjadi pada Minggu, 6/4/2025.
Pelaku yang berinisial NT alias AD, laki-laki umur 36 tahun, pekerjaan petani/kebun, alamat Desa Bangun karya Kec. Tomoni Kab. Lutim, diamankan di Desa Bangun Karya Kec. Tomoni.
Menurut kronologis kejadian, pelaku tiba-tiba datang di toko emas milik korban dan memecahkan kaca etalase emas. Korban yang sedang duduk di dalam toko kaget dan berteriak “Perampok! Perampok!” Pelaku kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan, namun motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari ke arah Pasar Lakawali. Pelaku kemudian kembali ke motornya, mengeluarkan senjata dari tas miliknya, dan menodongkan senjata tersebut kepada korban dan Novita yang datang dari arah toko mertua korban.
Korban yang takut kemudian mundur dan berlindung di samping mobil yang terparkir di teras toko. Pelaku kemudian mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju ke arah poros jalan Trans Malili-Wotu. Salah seorang warga masyarakat menemukan 1 (satu) unit Hand Phone yang diduga milik pelaku dan juga 1 (satu) buah palu yang digunakan untuk memecah kaca etalase.
Atas kejadian tersebut, beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawa oleh pelaku dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Polisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 Kuhpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana. (Tim)