Pasca Dilantik, Kades Di Wakatobi Pecat 9 Perangkat, Lalu Angkat Saudara Kandung

oleh -5,610 membaca
oleh

Chaneltimur.com, Wakatobi – Pasca Dilantik Kepala Desa (Kades)Patuno Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara diduga melakukan pemberhentian tanpa sebab atau sepihak kepada sejumlah perangkat desa lama

Sekertaris Desa lama Anto mengatakan, setelah dilantik dan berkantor selama 3 hari Kades Patuno La Wiu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian 9 orang perangkat lama termasuk dirinya dan mengangkat yang baru

ironisnya salah satu Aparat desa yang baru di angkat dalam lampiran SK tersebut adalah saudara kandungnya sendiri yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Patuno

“Baru lucunya kepala dusun itu diganti oleh saudaranya perempuan, masih anggota BPD lagi” ungkapnya, Selasa (06/07/2021)

Anto mengungkapkan, dalam proses pemberhentian mereka sebagai perangkat, tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya dari kepala desa, kemudian pihaknya bersurat ke Badan Permusyawaratan Desa(BPD) meminta agar diadakan rapat bersama

“kita menyurat ke BPD ini, supaya kita adakan rapat dulu, agar saya tanya, alasan Apa dan atas dasar apa sehingga kita diberhentikan” katanya

Senada dengan bendahara lama Irfan mengungkapkan, ia tau bahwa sudah diberhentikan karna dikasi SK oleh perangkat desa yang baru

“Dia suruh perangkat barunya kasi kepada perangkat yang lama itu SK” ucapnya via telfon, Selasa (06/07/2021)

Sementara itu kepala Desa (Kades) Patuno La Wiu, untuk dikonfirmasi perihal tersebut beberapa kali dihubungi telpon selulernya selalu dirijek

Menanggapi persoalan ini, Camat Wangi-Wangi Harbiadin mengatakan, sebelum kepala Desa Patuno mengeluarkan SK tersebut belum pernah konsultasi ke kecamatan dan pasca pelantikan, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayahnya untuk menahan diri dalam melakukan perombakan perangkat di desa masing-masing

“saya sudah menghimbau, bahwa tolong supaya Desa tidak gaduh, menahan diri dulu evaluasi kinerja teman-teman perangkat itu misalkan tidak cocok di A dirolling ke B, jangan begitu masuk langsung membongkar itu gaduh nanti” ungkapnya Saat dihubungi via telfon, Rabu (07/07/2021)

Menurutnya, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai prosedur dengan benar sebagaimana Permendagri no 83 tahun 2015 dan perubahannya no 67 tahun 2017

“semua proses itu kita lakukan sesuai prosedur yang benar, harus dikonsultasikan dengan camat, supaya Camat memberi pertimbangan atas nama bupati,
kalau misalkan kita berhentikan orang harus ada dasarnya karena persyaratan di Permendagri 83 itu kan jelas” terangnya

Ia menjelaskan, bahwa tugas pertama kepala desa, begitu masuk adalah fokus menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang memuat tentang visi misi kepala desa, jangan dulu ke pergantian perangkat

“tapi kalau begitu masuk dengan emosi, langsung mengganti perangkat pada akhirnya bapak sendiri yang akan panik” ujarnya

Atas masalah ini pihaknya akan konsultasikan ke Bupati, langkah apa yang akan dilakukan kedepan untuk menstabilkan kondisi desa

(SUMARDIN)