Luwu Timur, Chaneltimur.com –
Penantian para lanjut usia (lansia) di kabupaten Luwu Timur untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) segera terwujud. Program pemberian bansos sebesar Rp 1 juta setiap bulan bagi individu yang memasuki usia 60 tahun itu memang merupakan salah satu program unggulan Ibas-Puspa di Luwu Timur.
“Pemberian bansos bagi lansia akan dimulai pada September tahun ini sebanyak 3.000 orang,” kata Fauzy Daeng Parebba, Kabid Rehab ilitasi dan Pemberdayaan Sosial Luwu Timur, Rabu (03/09/2025).
Program bansos lansia ini juga ditunjang dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur, meliputi :
1. Penduduk Lansia;
2. Memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Daerah;
3. Berdomisili minimal 10 (sepuluh) tahun terakhir berturut-turut di Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang catatan sipil;
4. Terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 (satu) sampai dengan Desil 5 (lima) yang dibuktikan dengan surat keterangan rekomendasi DTSEN dari Dinas Sosial; dan
5. Tidak menerima Bantuan Lain yang Sejenis.
“Sumber dana untuk program bansos lansia adalah APBD Luwu Timur tahun anggaran 2025. Untuk penerima manfaat tetap setiap bulan kecuali meninggal dunia atau pindah domisili. Untuk tahun ini program ini dianggarkan mulai September hingga Desember sebesar Rp 12 Miliar,” tambah Fauzy.
Mantan Kabag Kesra ini mengungkapkan, para penerima manfaat dari program ini akan mendapatkan kartu lansia yang berfungsi sebagai kartu ATM melalui Bank Sulselbar Luwu Timur.
Sementara itu, data yang dihimpun, menyebutkan jumlah lansia di kabupaten Luwu Timur saat ini mencapai sekitar 27 ribu orang.
(Tim Media)