Luwu Utara, Chaneltimur.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan terhadap tersangka, inisial Er(29) dilakukan dirumahnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota opsional Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Akp Muh Jayadi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Er, petugas menemukan 10 sachet sabu dengan berat netto dua gram lebih yang tersimpan dalam plastik bening di dalam celana pendek yang dipakainya.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang masih dalam pencarian kepolisian. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba, diruang Kerjanya, Selasa (26/3/2024).
Lebih Lanjut Akp Jayadi menuturkan bahwa tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ungkapnya.
Mikson.