Oknum Wartawan Buat Narasi Hoax, Langgar Kode Etik Jurnalistik, Kami Ambil Langkah Hukum

oleh -97 membaca
oleh

Bone, Chaneltimur.com Salah satu Pemberitaan di media online mendapat kritik keras dan menciderai kode etik jurnalis.

Disinyalir Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta alias Hoax. Dalam judul berita menyebutkan. “Oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi” mengatasnamakan Tribun Timur, Selasa (4/3/2025) tanpa didasari konfirmasi yang jelas.

Kritik ini dilontarkan Firman Likind pegiat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pembunuhan karakter keji dan tak mendasar.

Selain itu, pemberitaan itu juga diduga menciderai kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Berita tersebut tidak hanya merugikan reputasi oknum wartawan Chanel Timur, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku,” kata Firman Likind seorang kritikus, Kamis (6/3/2025).

Dimana Kapolsek Barebbo, Iptu Dodie Rama Putra, SH, MH, memberikan klarifikasi bahwa hal itu tidaklah benar.

Melalui Kapolsek Barebbo, mengenai Wakapolsek Barebbo, Iptu Nasrun yang menjadi salah satu target percobaan penipuan tersebut., saya tegaskan itu tidak benar. andaikan hal itu benar, tentu kami sudah tangkap, tegas Kapolsek Barebbo Dodie.

Terkait kejadian ini Pemimpin Redaksi Chanel Timur, Angkat bicara, awalnya kami menunggu etikat baik dari oknum wartawan Tribun Timur (Bone) yang menyajikan pemberitaan tersebut, namun sepertinya tidak ada niat baiknya.

“Sebelumnya saya sudah coba komunikasi dengan Kapolsek Barebbo, terkait mengcuaknya pemberitaan tersebut, Kata Kapolsek ini miskomunikasi agar segera di perbaiki namun sepertinya tidak ada etikad baik dari oknum wartawan Tribun Timur (Bone) kami akan ambil langkah hukum tegas Pimpred Chanel Timur.

Padahal kalau kita melihat
Dalam kode etik jurnalistik, sangat jelas untuk dijadikan pedoman

Pada Pasal 3 dijelaskan
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu”.

Wartawan harus memastikan kebenaran dan keakuratan informasi sebelum mempublikasikannya.

Pada Pasal 4 dijelaskan juga Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan.

“Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas”,

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

“Segera, berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

-Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

-Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

-Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Selain itu wartawan juga harus menghindari pemberitaan yang dapat merugikan atau menciderai reputasi seseorang atau organisasi.

“Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online Tribun Timur beberapa hari ini, selaku pegiat LP-KPK, Firman Likind bersama dengan rekan-rekan LSM dan media anti berita berita hoax, melakukan silaturahmi ke kantor Polres Bone”.
Silaturahmi tersebut guna menemui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra,
yang sekaligus mengkonfirmasi tentang viral nya berita di media Tribun Timur yang mengatakan oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi Mengatasnamakan Tribun Timur.

Konfirmasi yang dilakukan oleh Firman Likind bersama rekan-rekan, terkonfirmasi Iptu Rayendra mengatakan bahwa berita itu tidak benar. ●Redaksi